Balinetizen.com, Jembrana
Penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang mulai Minggu (19/9/2021) malam ini sudah kembali normal seperti biasa. Sebelumnya pelaku perjalanan khususnya non logistik dilarang menyeberang pada malam hari.
Kebijakan ini kini dicabut menyusul turunnya surat edaran (SE) Direktorat Jendral Perhubungan RI nomor 11 tahun 2021.
“Ya, baru saja kami terima (SE). Rencananya malam ini akan kita terapkan di lintasan penyeberangan Gilimanuk-Ketapang” ujar Suharto, GM PT ASDP Ferry Indonesia Cabang Ketapang ditemui di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (19/9/2021).
Pemberlakuan jam malam atau larangan menyeberang bagi pelaku perjalanan khususnya non logistik diakuinya sempat diberlakukan sejak tanggal 3 Juli lalu.
Namun sambungnya, dengan turunnya SE terbaru nomor 11 tahun 2021, pelaku perjalanan non logistik juga dapat memanfaatkan penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang pada malam hari.
“Jadi, non logistik juga dilayani selama 24 jam. Artinya sudah kembali norma hanya saja penumpang tetap wajib memiliki dokumen kesehatan seperti vaksin serta negatif antigen dan mentaati prokes” pungkasnya. (Komang Tole)