Tahun 2022, Bapemperda DPRD Buleleng Akan Membahas 18 Ranperda

 

Balinetizen.com, Buleleng

 

Rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng dengan Eksekutif, terungkap
Bapemberda DPRD Buleleng merancang 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas di Tahun 2022 mendatang.

Rapat dipimpin Ketua Bapemberda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi,ST di Ruang Komisi III Gedung DPRD Buleleng, pada Senin, (29/11/2021). Tampak hadir dalam rapat tersebut, Asisten 1 Setda Buleleng, Ida Bagus Suadnyana, SH,M.Si., SKPD terkait, Tim Ahli DPRD Buleleng serta undangan lainnya

Ke 18 Ranperda tersebut, terdiri dari 14 Ranperda merupakan usulan eksekutif, 3 Ranperda merupakan Ranperda rutin, dan 1 Ranperda merupakan inisiatif DPRD.

Rincian 18 Ranperda yang akan di bahas di Tahun 2022, dimana untuk 14 Ranperda yang merupakan usulan eksekutif, diantaranya : 1. Ranperda tentang perubahan atas Perda No.9 Tahun 2011 tentang pajak restoran, 2. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, 3. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no.23 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian Kekayaan Daerah, 4. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no.24 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, 5. Ranperda tentang dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, 6. Ranperda tentang retribusi ijin usaha perikanan, 7. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no.2 Tahun 2012 tentang perijinan, 8. Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam, 9. Ranperda tentang perubahan atas Perda no.1 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, 10. Ranperda tentang Badan Usaha milik desa, 11. Ranperda tentang perubahan atas Perda no.1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, 12. Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik, 13. Ranperda tentang kawasan pemukiman Kabupaten Buleleng Tahun 2021-2041, 14. Ranperda tentang perubahan atas Perda no.12 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Baca Juga :
Apriyani Ditunggu Sebidang Tanah-Rumah Di Konawe Dan Bonus Lainnya

Selanjutnya 3 Ranperda Rutin, yang merupakan Ranperda tentang perubahan atas Perda No.3 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Ke 3 Ranperda Rutin tersebut yaitu : 1. Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD, 2. Ranperda tentang perubahan APBD, 3. Rancangan tentang APBD.

Dan 1 Ranperda yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang pemberian insentif dengan kemudahan berinvestasi di Daerah Kabupaten Buleleng.

Terhadap hal ini, Ketua Bapemperda, Wandira Adi mengatakan sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah antara Bapemperda DPRD Buleleng dengan Eksekutif berkomitmen hal –hal yang bersifat urgen, penting dan mendesak, wajib harus diselesaikan.

“Dari 18 Ranperda yang akan dibahas dalam tiga kali masa sidang dengan masing-masing masa persidangan, akan membahas 6 Ranperda.” ujarnya.

Lebih lanjut Wandira Adi mengatakan terkait yang mana menjadi prioritas, akan dilaksanakan pembahasan lanjutan dengan intansi terkait.

“Mana- mana yang menjadi prioritas tentu pasca rapat ini, kita akan lakukan pembahasan lagi untuk menentukan prioritas Ranperda yang sudah kita sepakati “ jelasnya.

“Dan sepintas dari diskusi tadi Ranperda yang terkait dengan pelayanan- pelayanan masyarakat sebagai dampak dari keputusan Majelis Kontitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja tentu akan kita prioritaskan,” tandasnya. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.