Investor PT. Dana Oil Konsorsium Ramai-ramai Melapor Ke Polda Bali, Termasuk Penyanyi Yong Sagita

 

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Investor PT Dana Oil Konsorsium mendatangi Polda Bali guna melakukan pelaporan/dumas terhadap PT. Dana Oil Konsorsium karena tidak mencairkan Dana Investor. Salah satu investor adalah Yong Sagita penyanyi legendaris Bali, Pada saat ditemui di polda bali, Yong Sagita dan Investor didampingi oleh pengacaranya yaitu I Wayan Gede Mardika, S.H. ,M.H. dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, S.H. menerangkan “bahwa PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) yang beroperasi di Bali telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong sesuai dengan surat yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi Lampiran I SP 03/SWI/V/2021 Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan.

“Setelah dinyatakan bodong PT. DOK diminta OJK untuk menghentikan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat karena tidak mempunyai izin, oleh sebab itu PT. DOK kemudian membubarkan PT. DOK yang diumumkan di salah satu surat kabar pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021. Kemudian Investor meminta kepada PT. DOK untuk melakukan pencairan terhadap dana mereka di PT DOK, akan tetapi sampai saat ini dana dari investor tidak dikembalikan dan masih dikuasai oleh I Nyoman Tri Dana Yasa yang pada saat pembubaran perusahaan berbuat selaku Likuidator. Dana dari Investor dikuasai dan dipakai untuk berbisnis sedangkan hasil bisnis tidak diberikan. Dengan alasan inilah para Investor datang ke Polda Bali untuk melaporkan yang bersangkutan karena tidak mengembalikan Dana milik dari investor diperkirakan ada banyak nasabah yang sudah layangkan somasi.”

“Para Investor sebenarnya sudah sangat sabar sekali dan sudah menunggu cukup lama untuk mendapatkan pencairan dana mereka. Segala upaya telah dilakukan, baik secara kekeluargaan maupun dengan memakai jasa pengacara dengan melayangkan surat somasi. Perundingan demi perundingan telah dilakukan, alhasil I Nyoman Tri Dana Yasa selalu menjanjikan dari minggu ke minggu depannya lagi dan sampai sekarang Dana tersebut tidak dicairkan, bahkan I Nyoman Tri Dana Yasa malah berkesan menantang investor untuk melakukan upaya hukum dan mempersilahkan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib dan mengatakan tidak takut dengan proses hukum karena merasa benar dan merasa telah banyak membantu investor dengan memberi keuntungan,” tutur Yong Sagita.

Baca Juga :
Hasil Penilaian SAKIP Meningkat, Pemkot Denpasar Pertahankan Predikat BB

Bahkan ada Investor DOK yang sakit dirawat di Rumah Sakit dan sangat memerlukan Dana tersebut untuk berobat dan membayar biaya Rumah Sakit, dan lagi-lagi I Nyoman Tri Dana Yasa menjanjikan pencairan secepatnya dan kenyataan uang dari investor tersebut tidak pernah dicairkan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa. Dan yang ekstrim lagi ada investor yang sakit dan sampai meninggal dunia dan dana investor tersebut tidak di cairkan sampai sekarang.

Pihak menagemen dari PT. DOK pada saat di tanya oleh investor untuk mencarikan dana mereka mengatakan semua kekuasaan terhadap uang ada di tangan I Nyoman Tri Dana Yasa jadi pihak manajemen tidak bisa melakukan apa apa tanpa adanya persetujuan dari I Nyoman Tri Dana Yasa.

Para Pelapor mengharap kasus ini untuk di usut secara sungguh sungguh oleh pihak kepolisian, karena kemana lagi investor harus mengadu? Kami harap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan kami sangat berharap ditemukan titik terang dan uang kami bisa kami dapatkan lagi karena uang itu ada sebagian dari uang dari hasil pinjam di bank dan kami membayar bunga setiap bulannya dan pada saat pandemik seperti ini kami merasa sangat diberatkan.

Investasi bodong seperti ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan dapat mengganggu perekonomian masyarakat Bali dan kami berharap pihak yang berwenang lebih dini mengawasi investasi investasi bodong di masyarakat, jangan sampai investasi bodong tersebut sampai lama beroperasi dan setelah banyak korban baru pihak berwenang bergerak. Contohnya PT. DOK sampai setahun menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong.

 

Pewarta : Hidayat

Leave a Comment

Your email address will not be published.