Jangan Dipolitisasi, Ketua DPRD Badung Putu Parwata Optimis PAD Badung 2022 bisa Tembus Rp 2,3 Triliun

 

 

Balinetizen.com, Badung

Pimpinan dan seluruh anggota DPRD mampu melaksanakan tugas-tugas yang dimandatkan oleh konstitusi. Ada beberapa hal yang sudah diselesaikan di tahun 2021 terkait tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya, seperti dikatakan Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. kepada sejumlah media Rabu (5/1/2022).

Pertama mengenai fungsi dari budgeting. DPRD, tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut, sudah menyelesaikan APBD 2022 dan itu sudah sesuai dengan KUA PPAS yang sudah dirancang oleh eksekutif. “Tinggal kita mengeksekusi dalam program kerja. APBD yang sudah diselesaikan di 2022 adalah Rp 3,2 triliun dengan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 1,9 triliun,” tegasnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan asal Dalung Kuta Utara ini, angka-angka itu sangat rasional. Dengan menurunnya covid ini, dia berharap pariwisata masih mampu mendongkrak PAD walaupun basisnya wisatawan domestik. Pihaknya juga akan menggenjot sektor-sektor lainnya.

Menurut Parwata, sekarang sektor pertanian tak bisa diremehkan karena itu merupakan penunjang daripada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Badung. Tercatat 60 persen, masyarakat Badung adalah petani. Dengan demikian, pihaknya akan mendorong petani berbasis pariwisata, IKM/UMKM berbasis pariwisata dan pariwisata sendiri melalui objek-objek yang ada di Kabupaten Badung. “Ini akan kita coba lakukan untuk mengimbangi bagaimana caranya mendekati asumsi pendapatan,” tegasnya lagi.

Parwata juga menyatakan akan membuat skenario pajak melalui online system atau dengan kata lain real time. “Ini yang akan kita polakan. Siapa yang harus memulai ya dari kita sendiri. DPRD akan mendorong ini supaya Bapenda mau mengubah cara kerjanya. Kita dorong dengan real time,” katanya.

Untuk meningkatkan PAD, tegasnya lagi, DPRD meminta nilai jual objek pajak (NJOP) agar segera diturunkan. Dari teori ekonomi, ungkapnya, kalau pertumbuhan ekonomi tak ada atau mengalami kontraksi, pasti daya beli turun. Kalau daya beli turun, NJOP harus diturunkan untuk meningkatkan kontribusi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). “Ini harus ada good will dari pemerintah, khususnya Bapak Bupati, Sekda dan Bapenda,” katanya.

Baca Juga :
Kompi Bantuan Batalyon Infanteri 642/Kapuas Adakan Kegiatan Olahraga Bersama Masyarakat

Kata Parwata, UU No.28 memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk mengatur pajak daerah. NJOP adalah bagian dari pajak daerah. Berapa saja boleh berdasarkan kajian-kajian yang ada. Kenapa NJOP harus diturunkan, tentu karena ada kajian, tinggal membuatkan payungnya berupa perbup.

Pada kesempatan itu, Parwata juga minta persoalan pendapatan daerah jangan dipolitisasi. Kalau memang bisa digenjot kenapa harus dibiarkan? “Saya harapkan ini tidak ada riak-riak politik yang mempengaruhi kinerja pendapatan daerah karena kita bertanggung jawab kepada rakyat kepada masyarakat,” katanya.

Tugas pemerintah, tegasnya, mensejahterakan masyarakat. Kalau ini diakal-akalin kasihan dong masyarakat. Inilah peran Dewan dalam hal pengawasan dalam membuat peraturan daerah. Ini yang akan didorong sehingga secara rasional baik itu pemerintah dan DPRD betul-betul memberikan ruang yang positif untuk membangkitkan perekonomian untuk masyarakat. Kalau skenario ini bisa terjadi, tegasnya, pendapatan Rp 1,9 triliun bisa terlampaui. Jika ini bisa dilampaui, apa yang menjadi program pemda akan bisa tercapai.

Ditanya secara riil dari sektor apa saja andalan pendapatan untuk tahun 2022, Parwata menegaskan, pertama BPHTB, kedua baru dari PHR, dan ketiga dari pendapatan lain-lain yang sah. “Ini urutannya sekarang, mengalami pergeseran,” katanya.

Sebelumnya, kata Parwata, pendapatan BPHTB mencapai Rp 75 miliar per bulan sampai Desember 2021. Kalau sudah ada perbupnya dan NJOP diturunkan dan transaksi sesuai dengan realitasnya, Parwata sangat yakin pendapatan per bulan minimal Rp 100 miliar. Berarti setahun Rp 1,2 triliun. Dari asumsi PHR Rp 700 miliar bisa tercapai, belum lagi dana transfer dan pendapatan lain-lain. Jadi Rp 1,9 triliun PAD-nya akan lebih dan bisa menjadi Rp 2,3 triliun.

Soal penurunan NJOP idealnya berapa, Parwata menyatakan tergantung zona. Kalau everage ada yang Rp 500 juta, ada Rp 700 juta dan ada yang Rp 1 miliar per are. “Tetapi karena kondisi covid ini, kalau dirata-ratakan Rp 200 juta saja sudah cukup, tetapi transaksi akan melonjak dan tuntas supaya jangan ada akal-akalan. Kalau kondisi kembali bagus karena menjadi kewenangan daerah dinaikkan lagi. Tidak ada istilah tidak boleh diturunkan. Boleh kapan saja tetapi harus ada kajian atau analisis,” tegasnya.  (RED-BN)

Baca Juga :
Ibu Iriana dan OASE KIM Kunjungan Kerja ke Provinsi NTT

 

Leave a Comment

Your email address will not be published.