Balinetizen.com, Jembrana
Tujuh tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana terkonfirmasi Covid-19. Tahanan ini dititipkan di sel Polsek Mendoyo Wilayah Hukum Polres Jembrana.
Ketujuh tahanan ini diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 dari rapid test ketika Kejari Jembrana hendak pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Delfi Trimariono, dikonfirmasi Kamis (13/1/2022) membenarkannya. Dan untuk penanganannya dilakukan isolasi sesuai protap yakni menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat yang ditunjuk Satgas Covid-19 di Hotel Hapel di Desa Baluk, Kecamatan Negara.
“Ada tujuh orang tahanan terkonfirmasi Covid-19. 5 tahanan dalam kasus pidana umum dan 2 orang tahanan kasus tipikor” jelasnya.
Menurutnya tahanan diketahui terkonfirmasi Covid-19 setelah dilakukan screening Covid-19 ketika akan dilimpahkan ke Pengadilan pada tanggal 7 Januari 2022 lalu. “Sebelum menjalani sidang atau dipindah ke Rutan Kelas IIB Negara, tahanan terlebih dahulu wajib menjalani rapid test antigen” jelasnya.
Pada tanggal 7 Januari itu, dari tiga tahanan yang akan dilimpahkan, satu tahanan diketahui terkonfirmasi positif Covid-19. Mengetahui ada tahanan yang terkonfirmasi pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Sesuai petunjuk Satgas Covid-19 kemudian pada tanggal 12 Januari 2022 dilakukan swab PCR dan hasilnya positif.
Disebutnya pada Selasa, 11 Januari juga ada empat tahanan terkonfirmasi Covid-19 setelah dilimpahkan ke Pengadilan. Keempatnya juga menjalani isolasi di tempat isolasi terpusar (Isoter). “Jadi total ada tujuh tahanan terkonfirmasi Covid-19 yakni 5 kasus pidana umum dan 2 kasus pidana khusus (Tipidkor)” ungkapnya.
Terkait proses hukum, pihaknya menghentikan sementara proses tahap II sambil melihat proses dan menunggu waktu penahanan dan isolasi terpusat. “Mereka semua sudah divaksin, cuma ada 2 orang yang baru dosis pertama” imbuhnya.
Tahanan terkonfirmasi positif Covid&19 di isolasi di ruangan yang dipasangi teralis besi dan juga dengan pengamanan ketat dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Sesuai prosedur tahanan yang terkonfirmasi Covid-19 ini menjalani isolasi selama 10 hari. (Komang Tole)