PBH DPC Peradi Singaraja, Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Tekan Angka Kriminalitas Di Buleleng

 

Balinetizen.com, Buleleng

Keberadaan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Buleleng sangat dirasakan masyarakat. Bagaimana tidak, pasalnya melalui Probono dalam kurun waktu setahun terakhir ini, sebanyak 50 perkara pidana di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dilakukan pendampingan hukum oleh Pusat Bantuan Hukum dibawah pimpinan Firmansyah,SH yang merupakan bagian dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Singaraja. Dan dalam hal ini, PBH Peradi Singaraja, menjalin kerjasama dengan pihak instansi Pemerintah maupun pihak Swasta, Kepolisian, Imigrasi, termasuk Lapas dalam pendampingan hukum melalui probono.

Ketua PBH Peradi DPC Singaraja, Firmansyah,SH mengatakan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Singaraja, PBH Peradi Singaraja melaksanakan tugasnya sesuai peraturan dengan memberikan pendampingan hukum atas beberapa kasus.

“Sekitar 50 kasus pidana yang sudah mendapat pendampingan hukum oleh PBH Peradi Singaraja.” Ungkapnya, pada Minggu, (16/1/2022) usai rapat Anggota dan pembahasan agenda kegiatan tahun 2022 serta syukuran atas 2 tahunnya PBH Peradi DPC Singaraja, bertempat di salah satu rumah makan di Singaraja.

“Yang menjadi perhatian PBH terhadap kasus-kasus hukum yang terjadi di Buleleng, diantaranya kasus Narkoba, kasus pencabulan (anak), pembunuhan ada sekitar 8 sampai 10 kasus, kasus Ilegal dan kasus lainnya,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan pendampingan hukum kepada para pelaku kriminal, bukan semata-mata membela perbuatan para pelaku yang bersalah. Tapi pendampingan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin hak-hak mereka di mata hukum.

“PBH bukan membela orang yang salah. Tapi bagaimana, hak hukum mereka bisa terlindungi. Advokat bagian dari penegak hukum, untuk membela hak-hak hukum bagi masyarakat,” ucap tegas Firmansyah didampingi Sekretaris PBH Peradi Singaraja, Gede Widiada serta Gede Suryadilaga,SH

Firmansyah menyebutkan selain melakukan kerjasama dengan instansi terkait, namun PBH Peradi Singaraja melaksanakan upaya pencegahan dengan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada masyarakat, guna bisa menekan angka kasus kriminalitas di Buleleng.

Baca Juga :
Satlantas Polres Karangasem Atur Antrian Kendaraan Menuju Padangbai

“Dalam melaksanakqn sosialisasi hukuk ke desa-desa, untuk Tahun 2021, kita sudah melakukan di 12 Desa Adat di Buleleng dan ini akan kami lanjutkan kembali, sehingga bisa mengurangi kasus tindak pidana. Program ini terus kita laksanakan,” tandasnya. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.