Balinetizen.com, Jembrana-
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mendadak diberlakukan untuk semua sekolah di Kabupaten Jembrana. Siswa tidak lagi datang ke sekolah, namun belajar di rumah secara daring.
Hingga Sabtu (5/2/2022) lalu, siswa masih mengikuti proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Namun dikecualikan bagi sekolah yang siswanya terpapar kasus positif Covid-19.
Pemberlakuan PJJ dari informasi setelah Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/448/PD/DIKPORA/2022.
SE pertanggal 4 Pebruari 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengaturan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK, SD dan SMP Kabupaten Jembrana dimasa Pandemi Covid-19.
SE Bupati Jembrana tersebut dengan memperhatikan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana yang belakangan cendrung meningkat.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikpora Jembrana I Nyoman Wenten mengatakan bahwa PJJ secara daring mulai dilaksanakan hari ini, Senin (7/2/2022) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
PJJ dilaksanakan oleh semua sekolah dari satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP di Jembrana sesuai SE Bupati Jembrana nomor800/448/PD/DIKPORA/2022.
“Mulai hari ini pembelajaran dengan PJJ secara daring. Tidak lagi dengan PTM” terang Wenten, Senin (7/2/2022).
Pewarta : Komang Tole