Dewan Buleleng Bentuk Pansus, Setelah Terima Jawaban Bupati Buleleng Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 4 Ranperda

Balinetizen.com, Buleleng

DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk nantinya dilakukan pembahasan pada masing-masing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan, baik internal maupun dengan Pemerintah Daerah hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.

Alhasil dalam pembentukan Pansus tersebut, untuk Pansus I dengan Ketua Ir. Gede Wisnaya Wisna, membahas Ranperda perubahan Ke tiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah. Selanjutnya untuk Pansus II dengan Ketua Putu Mangku Budiasa,SH,MH, membahas tentang Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Pansus III dengan Ketua Drs. Made Agus Susila, membahas Ranperda tentang Urusan Pemerintah daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sedangkan untuk Pansus IV dengan Ketua Ketut Dodi Tisna Adi, membahas tentang dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.

Perlu diketahui disini, bahwa dilakukannya pembentukan Pansus ini, setelah rapat Paripurna secara daring, Jumat (11/2). Dimana Dewan Buleleng menerima jawaban Bupati Buleleng atas pandangan Fraksi – Fraksi DPRD terhadap empat Ranperda Kabupaten Buleleng yang akan dibahas pada masa sidang ke II Tahun 2021-2022. Adapun ke-empat Ranperda tersebut, diantaranya Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya,SH di ruang rapat Paripurna Gedung Dewan Buleleng. Tampak hadir pada ruang rapat, Wakil Ketua III DPRD Dra, Made Putri Nareni dan perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Buleleng, dan untuk para anggota DPRD dan undangan lainnya mengikuti melalui daring.

Baca Juga :
Bupati Suwirta Pimpin Rapat Antisipasi Penanganan Ruang Isolasi Covid-19 di Kabupaten Klungkung

Dalam jawaban Bupati Buleleng yang dibacakan Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra,SP. OG, menyampaikan rasa terimakasih kepada segenap Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Buleleng yang telah menyampaikan masukan dan pandangan terhadap ke-empat Ranperda yang diajukan Eksekutif melalui Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Terkait dengan masukan dan pandangan dai Fraksi gabungan Partai PDI-P, Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat Perindo tentang orientasi persetujuan bangunan gedung agar tetap memperhatikan kemampuan masyarakat lokal. Sehingga ada perbedaan antara bangunan sosial, keagamaan, UMKM serta bangunan investasi lainnya. Dalam hal ini, dapat disampaikan bahwa penetapan retribusi persetujuan bangunan gedung dilakukan berdasarkan perhitungan teknis retribusi. Kemudian terhadap landasan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi, karena rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung belum ditetapkan, maka dapat disampaikan bahwa retribusi izin mendirikan bangunan yang telah diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung. Sedangkan mengenai langkah – langkah pemerintah dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal, Bupati Buleleng menyampaikan telah melakukan beberapa langkah, salah satunya memberikan pelatihan kerja sesuai dengan kebutuhan pasar.

Kemudian menanggapi pandangan umum dan masukan dari Fraksi Partai Golkar, Bupati Buleleng memberikan penjelasan mengenai guru kontrak yang tidak lulus seleksi calon P3K. Dalam hal ini, dapat disampaikan bahwa pemerintah daerah selalu berkomitmen meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan, serta berupaya memenuhi kebutuhan tenaga pendidik melalui kontrak kerja guru yang didasarkan pada kebutuhan pengampu jam mata pelajaran. Terkait saran mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) segera bisa dipercepat dan dituntaskan di semua wilayah Kabupaten Buleleng melalui Dinas PUTR serta agar dapat diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Pandangan umum dan masukan Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh juru bicaranya Ni Ketut Windrawati diantaranya terkait dengan Pemda memperhatikan tenaga kerja asing. Dalam hal ini, Bupati Buleleng menyatakan sepakat dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 pasal 2 yang menyebutkan bahwa pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dalam negeri. Serta usulan mengenai urusan Pemerintah yang menjadi prioritas, disampaikan bahwa urusan yang menjadi prioritas lebih diutamakan untuk masyarakat.
Dan yang terakhir, Bupati Buleleng menanggapi mengenai Pandangan Umum Fraksi Partai Hanura, yang menyampaikan terimakasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan. GS

Baca Juga :
Sekda Alit Wiradana Ikuti Rangkaian Simulasi Alur Pergerakan Tamu VVIP G20

Leave a Comment

Your email address will not be published.