Justice For All, Made Mariata, SH. Dedikasikan Profesi Advokatnya Untuk Bela Kaum Lemah

 

Balinetizen.com, Denpasar-

Dalam menjalankan profesinya seorang advokat seorang harus melalui berbagai proses, seperti wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, mengikuti ujian advokat, magang di Kantor hukum selama 2 Tahun Beturut-turut, diangkat sebagai advokat oleh organisasi advokat, dan diambil sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi.

Proses itu tidaklah mudah, seorang advokat yang telah menempuh semua prasyarat dan syarat menjadi advokat, pastilah harus cekati dalam menjalankan profesi advokat sebagai profesi “officium nobile’, yang diatur Undang-undang dan kode etik advokat

Hal tersebut diungkapkan I Made Mariata, SH. yang kerap disapa ‘Pak Kadek’ saat resmi dilantik sebagai seorang advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (25/4/2022).

“Sejatinya, perjuangan untuk membela keadilan, sepenuhnya akan saya dedikasikan untuk kaum lemah, terutama untuk masyarakat Bali yang tertindas dan didzalimi oleh kekuasaan,” tutur Mariata.

Dirinya melihat banyak sekali ketimpangan hukum yang terjadi selama ini, “Hukum seakan dipermainkan, fakta sesungguhnya kerap direkayasa dan mirisnya masyarakat lemah yang menjadi korban,” terangnya.

Untuk itu dirinya bertekad untuk juga menjadi bagian dari penegakan hukum di Indonesia, “Jika anda menginginkan perdamaian, bekerjalah untuk keadilan,” sambil mengutip kata-kata bijak dari Paus Paulus VI.

Selain itu, dirinya mengingatkan bahwa sesungguhnya negara memberikan perlindungan hukum untuk menjamin kepastian hukum dengan memberikan hak imunitas kepada advokat yang sedang menjalankan profesinya, guna pembelaan hukum kliennya.

Jaminan yang diberikan negara itu, seorang advokat tidak dapat digugat secara perdata, dan dituntut secara pidana sebagaimana diatur pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang diperluas dengan putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 melalui pengujian Pasal 16 UU yang memperluas hak imunitas/perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesinya yang tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan, sepanjang profesi yang sedang dijalankan berdasarkan itikad baik.

Baca Juga :
Serba-Serbi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020

I Made Mariata yang kerap ‘ringan tangan’ membantu masyarakat yang sedang kesusahan ini, juga memiliki kedekatan pribadi dengan para tokoh dan petinggi negara ini bahkan dikenal mempunyai kedekatan dengan korporasi dan para ekspatriat asing, tidak jarang silih berganti para tamu, kerabat dan koleganya menumpahkan segala persoalan di kantor Garda Law Office dikawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Sejumlah 16 Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) yang dilantik oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Humuntal Pane, SH, MH..serta dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN PPKHI Dheky Wijaya, SH, MH.

“PPKHI adalah organisasi advokat, praktisi dan konsultan hukum Indonesia. Fungsi PPKHI tak lain untuk melakukan reformasi organisasi advokat agar semua anggotanya menjadi insan hukum yang kompeten, kredibel dan berdedikasi. PPKHI saat ini sudah melakukan pengajuan sumpah dari Aceh sampai Ambon, dan memiliki perwakilan yang tersebar di 30 provinsi,” kata Ketua DPD PPKHI Bali, Kadek Duarsa, SH, MH.

 

Menurut Duarsa, diharapkan Eksistensi para pengacara yang dilantik, eksistensinya tetap terjaga dan PPKHI sebagai organisasi advokat menjadi cerminan advokat yang bermartabat dan berintegritas sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang dan kode etik advokat.

 

Pewarta : Hidayat

Leave a Comment

Your email address will not be published.