KIP RI Lakukan Bintek, Keterbukaan Informasi di Bali Tergolong Baik

 

Balinetizen.com, Mangupura

Komisi Informasi Pusat Indonesia (KIP) RI tengah melakukan bimbingan teknis sebagai tahapan awal indeks keterbukaan informasi di Indonesia. Indeks ini untuk menilai sudah sejauh mana tingkat keterbukaan informasi badan publik di 34 provinsi di Indonesia.

Tahapannya sendiri berlangsung singkat hanya dalam jangka waktu satu bulan yaitu Maret-Juni 2023. Nantinya hasil penilaian ini akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo dalam pidato presiden di HUT Kemerdekaan RI Agustus 2023 mendatang.

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP RI, Rospita Vici Paulyn, mengatakan meski waktunya singkat diharapkan apa yang sudah dijadwalkan oleh pihaknya dapat dilakukan dengan baik.

“Kita sudah mulai dua tahun lalu dan itu sudah berjalan dengan baik hanya saja waktunya akhirnya tidak terkejar ke penyampaian presiden, karena molor harusnya bulan Juni molor ke bulan Agustus. Kita berharap tahun ini tidak lagi molor, sehingga bisa sesuai dengan jadwal yang sudah kami tetapkan,” ungkap Rospita didampingi Arya Sandhiyuda, Wakil Ketua KIP Pusat dan Gede Narayana Sunarkha, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP RI, usai membuka Bintek Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Kuta, Bali, Rabu (22/2/2023) malam.

Indeks Pengukuran keterbukaan informasi ini sendiri lanjutnya, untuk memotret secara keseluruhan bagaimana keterbukaan informasi di satu daerah.

Dan untuk melakukan pengukuran indeks keterbukaan informasi kepada badan publik di sebuah provinsi, dalam tahapannya telah dibuat tim Pokjada (Kelompok Kerja Daerah) yang terdiri dari 5 orang.

“Mereka bertugas mengumpulkan data dan fakta terkait 3 dimensi lingkungan politik, ekonomi dan hukum. Kita juga memilih dan menetapkan informan ahli, dimana informan ahli nantinya yang akan melakukan penilaian terhadap kerja-kerja badan publik di provinsi yang dinilai,” ungkapnya.

Baca Juga :
Bupati Suwirta Serahkan Bantuan Hibah Mobil Kepada Desa Adat Sarimertha 

Pulau Bali sendiri katanya berada dalam katagori baik yakni di peringkat kedua setelah provinsi Jawa Barat, ketiga NTB, keempat Provinsi Aceh dan kelima Bengkulu.

Pihaknya berharap dengan adanya penilaian ini sebuah provinsi tidak menganggapnya sebagai sebuah kompetisi, karena menurutnya ada kecenderungan sebuah provinsi menganggap pelaksanaan pengukuran indeks ini seperti sebuah kompetisi. Padahal seharusnya, kata dia indeks ini untuk memberikan nilai yang riil sehingga itu bisa menjadi masukan bagi pemerintah daerah.

“Bahwa apakah benar keterbukaan informasi di provinsinya sudah maksimal atau masih kurang, atau masih rendah itu menjadi masukan bagi KIP untuk melakukan pendampingan apabila provinsi tersebut masih berada dalam tingkat yang rendah dalam hal keterbukaan informasi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya mengatakan, pada Bintek yang digelar hari ini ada sekitar 5 unsur pokjada yang dilibatkan di Pulau Bali.

Bali sendiri katanya berada dalam katagori baik dimana di tahun 2022 berada di urutan kedua setelah provinsi Jawa Barat dengan Indeks Pengukuran 80,99.

“Tahun 2021 kita di 2021 poin Bali 83,15 point di 2022 80,99 dari skor ada segi penurunan tapi dari segi situasi dan kondisi baik artinya secara nasional tahun 2021 ini hanya 3 yang katagorinya baik dan kita waktu itu nomor 1 skornya kemudian di tahun 2022 hanya ada 2 yang baik satu Jabar kedua Bali,” kata Agus Wirajaya.

Ia berharap Pulau Bali tetap dalam posisi yang baik untuk keterbukaan informasi publik baik di jajaran badan publik maupun oleh masyarakat. Saat ini ada sekitar 2000 lebih yang masuk dalam katagori badan publik di Bali, selain dari unsur pemerintah.

Baca Juga :
Ke-cacat-an# (Catatan atas Putusan ND‎)

Pewarta : Tri Prasetiyo

Leave a Comment

Your email address will not be published.