Menelantarkan Istri Dan Menjauhkan Anak Dari Ibunya, Sang Istri Minta Keadilan Di PN Singaraja

 

Balinetizen.com, Buleleng

Prahara rumah tangga menimpa pasangan suami istri  berinisial BP dan KS (sudah memiliki 3 orang putra dan putri), yang berujung kejalur hukum dan kini sedang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan agenda pemeriksaan saksi. Dimana dalam perkara ini, selaku istri yakni  KS sebagai korban (saksi) dan suaminya  BP selaku terdakwa.

Sebagai terdakwa sang suaminya ini disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tak bisa dipungkiri jeritan hati seorang ibu kandung yang terkesan dijauhkan dari ketiga anak kandungnya selama sekitar 6 tahun. Dan juga merasa ditelantarkan sebagai istri, tidak di berikan nafkah lahir dan batin. Malahan sering mendapat perlakukan KDRT dan dituduh yang bukan-bukan. Berangkat dari hal inilah, maka prahara rumah tangga pasangan suami istri ini berproses hukum.

“Saya sudah tidak tahan dengan perlakuan suami saya itu. Betapa ngenesnya hati ini, saya terkesan dijauhkan dari anak-anak saya sendiri dan diperlakukan seolah-olah saya ini bukan istrinya,” ujarnya pilu pada Minggu, (2/4/2023) siang di Singaraja.

Menurut KS yang didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Sudirman,SH, sebelum persoalan rumah tangganya itu berproses hukum di PN Singaraja, sudah berkali-kali dilakukan mediasi oleh atasan di institusi tempat terdakwa bekerja.

“Saya laporkan keatasan suami saya, dan sudah dilakukan mediasi. Namun tidak menemukan titik temu, akhirnya dilanjutkan secara hukum,” jelasnya.

“Saya berharap suami saya itu dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan saya diberikan kebebasan untuk merawat dan membina anak saya sendiri. Dan malahan untuk anak saya yang ketiga, agar ikut dengan saya, karena sejak usia satu bulan lebih, anak saya itu tidak dengan saya. Jadi saya sangat merindukan anak-anak saya itu, terutama anak saya yang ketiga,” pungkas KS. GS

Baca Juga :
Selebram Palembang ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong

Leave a Comment

Your email address will not be published.