Penyidik Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

 

Balinetizen.com, Jembrana

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim dikonfirmasi Rabu (5/4/2023) membenarkannya. “Ya, sudah tahap II. ujarnya.

Pelimpahan kasus disertai penyerahan tersangka RM (23), WS (53), WD (68), NS (52) dan AA (24) dan barang bukti diterima oleh jaksa penuntut umum Ni Wayan Deasy Sriaryani, Petty Dyah Permata dan Ni Ketut Cahaya Listiani. Sedangkan tersangka RM telah dilimpahkan pada tanggal 16 Maret 2023.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 jo pasal 55 UURI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 jo pasal 55 PP pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Negara selama 20 hari.

Diberitakan sebelumnya kasus penyalahgunaan BBM terungkap pada Rabu (18/2/2023) pukul 22.00 Wita. Berawal dari kecurigaan adanya kendaraan truk DK-8478-SZ keluar masuk SPBU Penyaringan di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata di bak truk terdapat tangki sebagai penampungan BBM bersubsidi jenis solar. Untuk mengelabui petugas bak truk ditutup dengan terpal warna coklat. Tersangka dan barang bukti kendaraan serta tangki berisi solar sesuai catatan SPBU 1.962 liter diamankan di Polres Jembrana. (Komang Tole)

Baca Juga :
Tebarkan “Energizing You” di Pulau Dewata, Patra Niaga Selenggarakan Touring Bareng MyPertamina

Leave a Comment

Your email address will not be published.