MDA Badung Minta Pengurus Majelis ‘Nyalon’ Harus Mundur

Patajuh 2 (Wakil) Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Badung I Nyoman Astawa.

Balinetizen.com, Badung-

Patajuh 2 (Wakil) Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Badung I Nyoman Astawa menegaskan, meski KPU Pusat kini memperbolehkan Bendesa adat di Bali bisa mencalonkan diri menjadi wakil rakyat namun tidak di majelis desa adat.

Menurutnya secara peraturan AD/ART serta kode etik di Majelis Desa adat, Bendesa adat yang menjadi pengurus di Majelis tetapi mencalonkan (nyalon) diri dan maju menjadi anggota wakil rakyat baik di tingkat I dan II harus mengundurkan diri. Hal ini kata dia sudah disepakati oleh MDA kabupaten/kota dan provinsi Bali.

“Kalau Bendesa adat boleh nyalon tetapi yang menjadi majelis tidak boleh nyaleg dan tidak boleh di pengurusan partai politik. Kalau pun nyalon harus mundur di majelis harus mundur,” ujar I Nyoman Astawa usai Rapat konsolidasi “Membangun sinergi dan kapasitas bersama Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu kepada Forkompinda Kabupaten dan Keumatan Menuju Pemilu 2024 yang Kondusif dan Demokratis” di Kuta, Badung, Selasa (13/6/2023).

Secara aturan kata dia memang kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan Bendesa adat bisa maju mencalonkan diri.

Namun kata dia berbeda halnya dengan Bendesa adat yang ada di pengurusan majelis desa adat.

Sebagaimana diketahui, salah satu Bendesa adat dan menjadi pengurus di Majelis Desa adat adalah Anak Agung Putu Sutardja yang merupakan Bendesa  adat Kerobokan.

Terkait hal ini, menurut I Nyoman Astawa belum ada pembahasan di internal Majelis yang memintanya untuk mundur. Meski demikian kata dia, seharusnya yang bersangkutan paham dengan aturan AD/ART dan kode etik MDA.

Saat ditanya apakah AA Putu Sutardja menolak ketika dimintai mundur menurutnya hingga saat ini tidak ada penolakan dari yang bersangkutan. Namun bagi Tokoh Bendesa adat yang menjadi pengurus Majelis Madya kabupaten Badung dan majelis kawitan harus mundur.

Baca Juga :
Pemkot Denpasar Terima DIPA dan Dana Transfer Daerah Tahun 2024

“Belum ada pembahasan menunggu menjadi penetapan calon tetap Juli ini kalau tidak salah,” tandasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published.