Hasil Verifikasi Administrasi, 412 Bakal Calon Anggota DPRD Jembrana Belum Memenuhi Syarat (BMS)

 

Balinetizen.com, Jembrana

KPU Jembrana telah merampungkan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024. Dari jumlah total sebanyak 462 orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, sebanyak 412 orang belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara ditemui di ruang rapat hotel Jimbarwana mengatakan hasil verifikasi administrasi (Vermin) bacaleg disampaikan kepada masing-masing partai politik (Parpol).

“Karena pendaftaran sebelumnya melalui Silon, maka hasil vermin kita sampaikan melalui Silon masing-masing parpol” ujar Tangkas, Sabtu (24/6/2023).

Sehingga kata Tangkas, untuk mengetahui secara keseluruhan hasil vermin, apakah bacaleg sudah memenuhi syarat atau belum, masing masing parpol dapat melihatnya melalui Silon.

Pihaknya telah melakukan vermin berkas terhadap 462 bacaleg. Dan dari jumlah total itu sebanyak 412 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS). Sehingga pada vermin awal ini hanya ada 50 bacaleg yang sudah memenuhi syarat (MS).

“412 bacaleg itu bukan TMS (tidak memenuhi syarat). Tapi belum memenuhi syarat (BMS) Karena masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi berkas sampai tanggal 9 Juli mendatang,” ungkapnya.

Terkait 30 persen kuota perempuan menurutnya, menjadi syarat mutlak yang harus dikawal. Karena bisa menggugurkan bacaleg lainnya jika tidak terpenuhi. “Kita sudah sampaikan agar tetap mengawal kuota perempuan,” imbuhnya.

Disinggung terkait data ganda, pihaknya menemukan adanya data ganda tersebut. Dan nama dua orang bacaleg itu muncul di empat parpol berbeda. “Sudah kita sampaikan untuk segera diperbaiki. Mekanismenya memang diberikan kesempatan untuk mengganti,” pungkasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :
Lion Air Resmi Perkenalkan “Lion Entertainment” Gratis Selama Perjalanan Udara

Leave a Comment

Your email address will not be published.