Purnawirawan TNI Polri Ingatkan Pejabat Negara Netral Pada Pemilu

Pertemuan Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira (FKKP) Tinggi TNI-Polri di Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA/HO-FKPP)

Balinetizen.com, Jakarta-

Purnawirawan TNI dan Polri yang tergabung dalam Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira (FKKP) Tinggi TNI-Polri mengingatkan pejabat negara untuk nentral pada Pemilu 2024.

“Netralitas untuk memastikan Pemilu berlangsung demokratis, jujur dan adil. Pelaksanaan Pemilu harus mewariskan pembelajaran yang baik bagi generasi penerus pembangunan bangsa,” kata Koordinator FKKP Letnan Jenderal TNI (Purn) Ediwan Prabowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan kontestasi Pemilu 2024 yang tidak netral dan jurdil, berpotensi menambah dalamnya keretakan hubungan antaranak bangsa yang serius.

“Semua pihak harus berperan nyata dalam mencegah terjadinya keadaan demikian,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya merasakan adanya perasaan khawatir dan cemas di tengah-tengah masyarakat atas netralitas aparat keamanan dan aparat pemerintah, termasuk Plt. Penjabat Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Hal tersebut harus benar-benar dihindari, karena ketidaknetralan pimpinan dan pejabat negara dapat memicu terjadinya kecurangan-kecurangan yang merusak tatanan demokrasi, yang ujungnya akan meninggalkan citra buruk eksistensi negara demokrasi, baik di dalam maupun di luar negeri,” jelas peraih Bintang Adhi Makayasa di Akabri Darat tahun 1984 itu.

Sementara itu, anggota FKKP Laksamana Madya TNI (Purn) Deddy Muhibah Pribadi SH menambahkan adanya kecemasan potensi kecurangan yang timbul seiring dengan munculnya informasi adanya daftar pemilih palsu yang manipulatif.

Selain itu, para purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri juga menangkap adanya keraguan dan kekhawatiran terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum yang terindikasi tebang pilih dan terpolitisasi.

Kemudian, Inspektur Jenderal Pol (Purn) Prof Anas Yusuf mengatakan adanya keraguan dan kekhawatiran terhadap penegakan hukum dan keadilan, akibat kemungkinan adanya intervensi.

“Yang pasti, intervensi terhadap hukum adalah kejahatan terhadap rakyat dan negara,” katanya menegaskan.

Baca Juga :
Polda Metro datangi rumah Rizieq serahkan surat panggilan

 

Leave a Comment

Your email address will not be published.