Raker Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Data Dasar Berbasis Data Desa Presisi

 

Balinetizen.com, Badung

Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kabupaten Badung menggelar Raker atau Rapat Kerja yang membahas Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Rabu, 5 Juli 2023.

Pada kesempatan tersebut, Wayan Sugita Putra dari Pansus DPRD Kabupaten Badung Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi mengadakan rapat internal dengan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD pengampu, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Kabupaten Badung dan Camat se-Kabupaten Badung.

“Hasil diskusi, rapat kita hari ini banyak hal yang perlu kita tambahkan sebagai sumber-sumber untuk melengkapi daripada Raperda ini menjadi Perda agar bagus kedepannya,” terangnya.

Terkait Data Presisi Desa ini, pihaknya menginginkan adanya basis data atau big data yang komprehensif dan terstruktur walaupun pada masing-masing OPD itu sudah ada inovasi-inovasi baru.

“Contohnya, kalau Disdukcapil dan PMD bahkan desa-desa sudah punya aplikasi sebetulnya, yang mana sahabat-sahabat kita di Pemerintahan Badung sampai ke Desa ini sudah penuh ingin mempertanggungjawabkan data-datanya yang ada, apalagi hal itu terkait dengan administrasi kependudukan dan informasi pembangunan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya ingin membuat Perda ini yang semangatnya difokuskan pada pengembangan inovasi-inovasi yang ada di seluruh OPD dan desa ini yang kemudian dijadikan satu kesatuan sehingga terstruktur dengan baik.

“Kemudian, hal ini diatensi atau leading sektornya itu nantinya masih kita pikirkan kearah siapa ini, apakah PMD, Bappeda atau Brida, mungkin semangat itu disana,” paparnya.

Ketika pihaknya menginginkan data, misalnya Data Kependudukan itu menjadi valid, yang dimulai dari desa hingga Pemerintahan Kabupaten Badung.

Baca Juga :
Undian Tali Kasih Untuk Nasabah PT. BPR Bank Daerah Bangli Periobe 2021/2022

“Ya, memang betul jumlah perempuan sekian, anak-anak sekian, dewasa sekian dan jumlah laki-laki sekian. Jadi, seperti itu semangatnya kita,” paparnya.

Soal target, pihaknya mengacu pada 10 Bab dan 18 Pasal diharapkan bulan Oktober 2023 mendatang bisa diselesaikan dengan segala kekurangan, yang saat ini masih harus didiskusikan dan komparasi dengan Kabupaten/Kota yang memang betul-betul memiliki Perda ini.

“Kita mau cari sumbernya untuk kita bisa membuatnya di Kabupaten Badung, betul-betul Perdanya ini sumbernya jelas dan sama,” sebutnya.

Soal sanksi, pihaknya juga nanti akan kembali diskusikan lagi, karena sanksi tercantum pada Pasal 17 disebutkan, bahwa apabila Perbekel tidak melaksanakannya, maka akan terjadi pengurangan transfer dari sumber PHR.

“Nah, hal ini akan kita diskusikan kembali. Kira-kira apakah enam bulan tidak mengerjakan itu. Ini khan ada beberapa tahap, dalam setahun itu khan kita ada dua kali anggaran. Barangkali di Perubahan mereka tidak melaksanakan dan di Induk itu dilaksanakan, saya kira dia tidak kena sanksi,” bebernya.

Namun, lanjutnya laporan pertanggungjawaban ini harus dilaksanakan per tahun, yang kemudian terkait dengan Data-Data di Desa tersebut.

“Jika Data itu ada perubahan dalam setahun, khan harus diinput. Kalau enam bulan kita straight dia di Pasal tersebut, barangkali nanti di Dengar Pendapat ada tambahan-tambahan dan masukan dari para Perbekel, maka kita akan pertimbangkan,” pungkasnya. (hd)

Leave a Comment

Your email address will not be published.