Penganiayaan di Cafe Delona, Polisi Tangkap Mantan Kekasih Korban

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Pada Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 06.00 WITA, terjadi kasus penganiayaan di Cafe Delona, Jalan Tukad Taman Pancing, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.

Korban bernama Anne Mariane Jeanete Retor, seorang perempuan asal Manado yang tinggal di Casa Lotus Residence, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, menjadi korban penganiayaan oleh mantan kekasihnya, Junior Nigel Kowuh, seorang pria berusia 26 tahun asal Sarongsong, yang tinggal di Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Kronologi kejadian dimulai pada Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 22.00 WITA, ketika korban dan temannya, Belinda, pergi ke Cafe Delona untuk minum dan karaoke. Pada saat itu, tersangka Junior Nigel (JN), mantan kekasih korban, mengirim pesan chat kepada korban. Meskipun korban dan tersangka JN sebelumnya menjalin hubungan pacaran yang telah berakhir, mereka masih berkomunikasi.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Pada Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 05.30 WITA, dalam keadaan mabuk akibat minuman alkohol, JN mencari korban di Cafe Delona. Namun, karena korban tidak merespons panggilan telepon dari JN, dia masuk ke dalam cafe dan mencari korban serta temannya. Setelah menemukan korban di salah satu ruangan, JN langsung menarik tangan korban dan memukulnya satu kali.

Kemudian, JN meminta korban keluar dari ruangan dan mengikuti dia ke dalam mobil. Di dalam mobil, terjadi cekcok mulut antara keduanya, dan JN memukuli korban lebih dari satu kali.

“Penganiayaan ini dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, dengan motif utama adalah rasa cemburu yang dirasakan oleh JN terhadap korban,” ungkap Kapolsek, Senin 28 Agustus 2023.

Baca Juga :
Pemkab Bangli Muspayang Bakti Penganyar di Pura Ulun Danu Batur

Setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Denpasar Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JN pada tanggal 25 Agustus 2023 di Casa Lotus Residence, Denpasar Barat.

Tersangka JN akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Pewarta : Tri Prasetyo

Leave a Comment

Your email address will not be published.