Tangkal Penyakit Yellow Fever: Wajib Vaksin untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Bali 2024

Acara Sosialisasi dengan Instansi/Stakeholder Komunitas Bandara, di Novotel, Badung, Bali, pada tanggal 19 September 2023.

Balinetizen.com, Badung-

Pemerintah Provinsi Bali melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar telah mengumumkan rencana pemberlakuan wajib vaksin untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), terutama mereka yang berasal dari negara endemis seperti Afrika dan Brazil (AS), terutama jika mereka terpapar atau terindikasi menderita penyakit yellow fever (demam kuning).

Langkah ini akan diterapkan utamanya di pintu masuk Bali, yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada awal Januari 2024 mendatang. Meskipun penyakit yellow fever belum terdeteksi di Pulau Bali, upaya pencegahan dini akan segera diterapkan di pulau yang terkenal dengan keindahan pariwisatanya. Bali adalah tujuan internasional yang sangat populer, dan tindakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesehatan wisatawan serta penduduk setempat.

Meskipun seseorang tidak memiliki ICV (International Certificate of Vaccination), penyakit yang ditularkan melalui vektor nyamuk Aedes Aegypti seperti demam berdarah, pihak KKP akan menyediakan vaksin yellow fever di Terminal Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala KKP Kelas I Denpasar, Anak Agung Ngurah Kusumajaya, menjelaskan bahwa pemberlakuan wajib vaksin ini adalah respons terhadap kategori penyakit berbahaya (emerging) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan langkah ini.

Namun, ada beberapa tantangan dan kendala yang perlu diatasi dalam penerapan kebijakan ini. Salah satunya adalah kebutuhan akan regulasi yang memadai dan jelas. KKP Denpasar menekankan pentingnya penguatan aturan yang mengatur pemberlakuan wajib vaksin ini.

“Segera diperlukan penguatan ini sebagai langkah pertama, selain regulasi yang mengatur ini, perlu disosialisasikan dengan baik kepada semua pihak terkait. Hal ini akan memastikan pemahaman yang tepat tentang penyakit emerging dan re-emerging serta langkah-langkah mitigasi yang harus diambil,” ungkapnya dalam acara sosialisasi dengan instansi/stakeholder Komunitas Bandara, di Novotel, Badung, Bali, pada tanggal 19 September 2023.

Baca Juga :
Lagi, Satgas TPPO Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan 4 WNI ke Qatar

Ketua Komite Fasilitasi Komunitas Bandara, Agustinus Budi Harto, yang juga Kepala Otban Wilayah IV Bali, mengapresiasi rencana ini. Dia menekankan bahwa langkah ini adalah antisipasi yang baik terhadap dampaknya terhadap pariwisata Bali.

Sebagai pihak fasilitator, kata Agustinus pihaknya berupaya memfasilitasi dengan seluruh stakeholder terkait.

“Kalau dari Otban sebagai Ketua Komite Fasilitasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mendukung sekali,” ujarnya, seraya menegaskan jangan sampai berdampak besar terhadap pariwisata Bali seperti masa Pandemi Covid-19.

Disisi lain, menanggapi rencana ini Kepala Pelaksana BPBD Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa pengawasan penyakit seperti Covid-19 harus dilakukan dengan ketat namun tetap mengutamakan aspek kemanusiaan.

Bali menurutnya telah menghadapi tantangan besar dengan pandemi Covid-19, dan dengan langkah-langkah pencegahan seperti ini, diharapkan Bali akan lebih siap mengatasi tantangan masa depan.

“Ini adalah contoh konkret dari bagaimana Bali berupaya menjadi role model dalam pengawasan dan mitigasi penyakit,” tegasnya.

“Sinergi antara berbagai instansi adalah kunci kesuksesan dalam melaksanakan langkah-langkah ini demi menjaga keamanan dan kesehatan semua orang yang mengunjungi pulau indah ini,” imbuhnya.

Dengan langkah-langkah pencegahan yang ketat dan tetap menjaga citra baik Bali sebagai tujuan wisata, menurutnya dapat menjaga kesehatan masyarakat dan pariwisata di pulau ini. (Tri Prasetiyo)

Leave a Comment

Your email address will not be published.