Kasus Pemalsuan Data Oknum Bawaslu Dibahas dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Badung

 

Balinetizen.com, Badung

Komisi I DPRD Kabupaten Badung mengadakan Rapat Kerja bersama Kepala Perangkat Daerah di Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan, yang didampingi oleh sejumlah pejabat penting termasuk Wakil Ketua II I Wayan Sugita Putra, Sekretaris I I Gusti Ngurah Sudiarsa, Sekretaris II Yayuk Agustin Lessy, dan Anggota Komisi I DPRD Badung Ni Luh Putu Sekarini.

Dalam rapat ini, juga hadir sejumlah pejabat daerah seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Arimbawa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung I Nyoman Suendi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Putu Hery Indrawan.

Turut hadir juga Perbekel Sibangkaja Ni Nyoman Rai Sudani dan Kelian Banjar Dinas Lateng, Desa Sibangkaja I Komang Gede Bawa.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan, mengungkapkan bahwa fokus utama rapat ini adalah pemalsuan data yang terjadi pada saat itu.

Pihak Komisi I DPRD Badung berkoordinasi secara intensif dengan pihak terkait seperti Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, serta Perbekel Sibangkaja dan jajarannya untuk mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai kronologis kejadian.

Ponda Wirawan juga menyampaikan bahwa Disdukcapil telah mengambil langkah hukum dengan memblokir Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan sebagai respons terhadap masalah ini.

“Apa yang disampaikan Perbekel Sibangkaja dan Disdukcapil. Bahkan, Disdukcapil sudah membuat langkah hukum terhadap pemblokiran KTP yang bersangkutan,” kata Ponda Wirawan, Selasa 26 September 2023.

Selain itu, Komisi I DPRD Badung merekomendasikan agar langkah hukum ini harus berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kabupaten Badung.

Jika terdapat indikasi tindak pidana, Komisi I DPRD Badung siap untuk mengalihkannya kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :
KEKAL, FRONTIER dan WALHI Dorong Pengembangan Energi Berbasis Sumber yang Tidak Merusak Alam

Ponda Wirawan menyatakan bahwa langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh Disdukcapil adalah tindakan yang tepat dalam situasi ini.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan, Disdukcapil akan memperkuat legal standing mereka sehingga masyarakat yang mengajukan permohonan KTP dapat terus berkoordinasi dengan baik.

Hal ini akan disesuaikan dengan sistem online yang ada, sebagai upaya antisipasi agar data penduduk tetap terjaga dengan baik.

Ponda Wirawan menekankan pentingnya memastikan bahwa data penduduk tetap bersih dan jelas, dan berkomitmen untuk tidak mengalami masalah serupa di masa mendatang. (Tri Prasetiyo)

Leave a Comment

Your email address will not be published.