Kisruh Penerimaan Tenaga Kontrak di Badung, Puncak Gunung Es dari Kebijakan Fiscal Daerah yang Salah

Tersangka PS hendak digiring ke mobil tahanan Kejari Badung, menuju Lapas Kerobokan seusai diperiksa sejak pagi, Kamis (2/11/2023). (Dok. Kejari Badung)

Balinetizen.com, Badung

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Kamis (2/11/2023) atas kasus dugaan gratifikasi.

PS diduga memanfaatkan jabatannya di lingkungan pemerintahan untuk menawarkan seseorang agar diterima sebagai pegawai non ASN. Pria bertato itu pun langsung digiring ke Lapas Kelas II A Kerobokan usai ditetapkan tersangka sekitar pukul 15.00 Wita.

Jro Gde Sudibya, pengamat kebijakan publik dan anggota PAH (Panitia Ad Hock) Dua Badan Pekerja MPR RI 1999 serta yang “menelorkan” Tap MPR RI Percepatan Pelaksanaan Otonomi Daerah saat diminta pendapatnya, Sabtu 24 November 2023 mengatakan, kasus ini sebetulnya penggambaran dari puncak gunung es yang lebih struktural sifatnya.

Dikatakan, kisruh dari penerimaan pegawai kontrak sebagai balas jasa politik di satu pihak, salah guna kekuasaan di pihak lain, yang mengabaikan kemampuan keuangan daerah dan manajemen organisasi yang sehat.

“Mulai dari rekrutmen, seleksi, penempatan sampai ke peluang menjadi ASN. Kisruh ini sudah cukup lama pasca reformasi, akibat dari kekuasaan besar yang dimiliki Kepala Daerah yang lahir dari kebijakan Otonomi Daerah, dimanfaatkan oleh penguasa untuk tujuan politiknya,” kata Jro Gde Sudibya.

Dikatakan, banyak menteri telah berkomentar terhadap kekisruhan ini, terakhir Mendagri yang mengatakan banyak tenaga kontrak yang tidak efektif, membebani keuangan negara, yang di banyak Pemda keuangannya “cekak” dengan mempengaruhi iklim kerja birokrasi.

“Ini salah satu persoalan struktural yang dihadapi Pemda di seluruh Indonesia, dengan derajat “keparahan” yang berbeda, di samping persoalan struktural yang lebih besar: politisasi dalam kebijakan fiscal yang merugikan kepentingan umum, terutama bagi masyarakat yang lemah secara politik, kolusi ekskutif dan legislatif “menggangsir” APBD melalui sistem, “freud/corruption by the system”, yang berdampak struktural mandulnya pengawasan DPRD.

Baca Juga :
Dekranasda Bali ini Puji Langkah MUKI Bali Gelar Festival UMKM 202

Sebelumnya diberitakan, “Tim penyidik sudah periksa sejak pagi sampai sore. Usai tersangka langsung ditahan di Kerobokan. Penahanan jenis rutan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Badung Gde Ancana dihubungi detikBali.

PS sebelumnya diperiksa penyidik sejak pukul 08.00 Wita. PS diborgol dan digiring menuju mobil tahanan Kejari Badung untuk ke Lapas Kerobokan, sore hari.

Dalam siaran pers, Ancana menerangkan, tersangka PS diduga menawarkan bantuan jasa kepada orang-orang yang ingin menjadi pegawai non ASN di lingkup Pemkab Badung. Ia pun menjanjikan orang tersebut dapat diangkat/diterima.

Dengan catatan, calon diminta oleh tersangka menyetorkan sejumlah uang tunai atau transfer hingga Rp 665 juta. Namun sampai saat ini para korban yang sudah menyerahkan uang ratusan juta itu belum juga diterima menjadi pegawai.

“Para orangtua calon maupun calon pegawai ini diminta membayar uang secara tunai atau transfer bank. Jumlah keseluruhan Rp 665 juta. Calonnya terpaksa membayar atas permintaan tersangka,” beber Ancana.

Lebih lanjut dijelaskan, PS juga diduga mengancam, menakut-nakuti para calon tidak mendapat posisi yang dilamar atau lowongan akan ditempati orang lain jika tidak menyerahkan uang.

“Pada tahun 2020 telah beberapa kali memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non ASN. Pada 2021 tidak terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non ASN,” jelasnya.

Ancana menegaskan, penyidikan dimulai sejak Juli 2023. “Langsung sore tadi ditetapkan (tersangka) berdasarkan dua alat bukti permulaan cukup, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas mantan Kasintel Kejari Gianyar ini. (Adi Putra)

Leave a Comment

Your email address will not be published.