Perkara Hutang Piutang Melibatkan Oknum Anggota Dewan Buleleng, Dituntaskan Secara Perdamaian

Balinetizen.com, Buleleng

Perkara hutang piutang antara oknum anggota DPRD Buleleng LSS (52) selaku tergugat satu dan suaminya KS (55) selaku tergugat dua dengan penggugat Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) telah diselesaikan secara perdamaian. Artinya para pihak sepakat melalui musyawarah dan kekeluargaan penyelesaiannya secara damai tanpa melalui proses hukum di pengadilan. Karena sebelumnya persoalan hutang piutang ini, sempat didaftarkan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor perkara: 9/Pdt.G.S/2023/PN.Sgr oleh Made Ayu Puspita Dewi Arta melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sunarta, SH., MH., dan kuasa hukum tergugat, I Nyoman Nika,SH.
.
Kuasa hukum penggugat yakni Nyoman Sunarta mengatakan dalam penyelesaian yang dilakukan antara tergugat dan penggugat, pihak tergugat menyatakan sepakat untuk melunasi hutangnya sebesar Rp. 488.492.000,- dengan menyerahkan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama tergugat dua.

“Kesepakatan yang dilakukan, dengan menyerahkan tanah seluas 1.665 M2 sebagai pengganti uang yang berlokasi di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng,” ucapnya menegaskan pada Rabu, 8 Nopember 2023.

Dikatakan juga bahwa dalam pola pelunasan pembayaran hutang, pihak tergugat satu menyerahkan sebidang tanah yang dilakukan melalui proses peralihan hak yang sah secara hukum berupa jual beli/hibah/bentuk-bentuk peralihan hak lainnya, yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Luh Putu Widyastuti, SH., M.Kn., yang dilakukan pada saat ditandatanganinya kesepakatan perdamaian. Dan segala biaya yang timbul untuk proses peralihan hak atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik dari para tergugat sepenuhnya dikeluarkan oleh penggugat.

“Dalam artian para tergugat memberikan jaminan atas sebidang tanah di Desa Pangkung Paruk tidak dalam sengketa serta tidak menjadi objek sita atau jaminan hutang pada pihak lain,” pungkas Nyoman Sunarta didampingi Made Witama Mahardipa, SH yang berkantor di Jalan Gajah Mada 126 Singaraja.

Baca Juga :
Polisi Tangkap Anak Pemberi Dana Hibah Rp2 Triliun

Lantas seperti apa tanggapan tergugat satu LSS dan suaminya KS ?
Melalui kuasa hukumnya yakni I Nyoman Nika mengatakan sejak awal kliennya ingin menyerahkan jaminan tersebut kepada penggugat, hanya saja saat itu ada beberapa hal yang membuat kliennya tersinggung.

“Pada intinya, sekarang ini permasalahannya sudah selesai dan sudah ada perdamaian dan juga diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

“Sebelumnya memang ada pemberitaan yang kurang enak dari klien saya, kan begitu. Dalam hal ini, klien saya disebut mangkir. Sejatinya hal itu tidak ada untuk mangkit. Mengingat dari dulu klien kami LSS ini ingin menyerahkan tanah jaminannya itu, seperti perdamaian yang dibuat saat ini,” ucap Nyoman Nika menegaskan.

Perlu diketahui disini bahwa perkara hutang piutang ini, berawal dari para tergugat LSS dan suaminya KS meminjam uang kepada Ayu Puspita Dewi Arta sejumlah Rp. 514.192.000,- dengan jaminan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik, yang luasnya 1.665 m2, atas nama KS di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Bahkan perjanjian itu dikuatkan dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Perbekel Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt yang diketahui oleh KS selaku Perbekel desa setempat.

Seiring berjalannya waktu, hutang piutang itu selama bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, LSS mencicil pengembalian hutang sejumlah Rp. 25.700.000,-, sehingga sisa hutang sebesar Rp. 488.492.000,-.Dan mencuatnya kasus Wanprestasi yang dilakukan para tergugat, setelah penggugat Ayu Puspita Dewi Arta melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sunarta dan rekan menyampaikan surat somasi yang tidak pernah ditanggapi sehingga permasalahan itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.