Promosikan Judi Online, Selebgram DD dan AG Mendekam di Sel Polres Jembrana

 

Balinetizen.com, Jembrana
Satreskrim Polres Jembrana mengamankan DD (22) asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dan AG (19) asal Boyolali, Jawa Tengah. Kedua selebgram diduga mempromosikan judi online jenis slot. Akibat perbuatannya, keduanya kini mendekam di Sel Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kanit IV Tipidter Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra mengatakan, kedua tersangka DD dan AG diamankan berdasarkan dari patroli siber dan ditemukan akun instagram yang terpantau mempromosikan judi online.
Modus yang dilakukan dengan cara menampilkan link pada story instagram berupa foto bertulisan pola gacor berisikan lambang tautan.
“Akunnya bersifat publik atau umum sehingga siapapun bisa mengakses tanpa harus ada permintaan pertemanan terlebih dahulu,” jelas Kasat Reskrim AKP Agus yang juga didampingi Kasi Humas Ipda I Komang Triatmajaya saat ekpos kasus, Jumat (24/11/2023).
Kasus judi online dengan omset jutaan rupiah berawal dari ditangkapnya tersangka DD terduga pelaku edorsement disebuah tempat kos di Denpasar, Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 00.10. “Dari interogasi awal tersangka DD mengakui perbuatannya. Linknya katanya diberikan oleh AG” ujarnya.
Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp.600 ribu untuk satu situs judi dengan membuat story instagram tiga kali setiap hari selama satu bulan.
Pengakuan tersangka DD kemudian dikembangkan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AG pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 18.00 di sebuah tempat kos di Denpasar. “Tersangka AG mengakui menyuruh tersangka DD untuk mempromosikan judi online. Unyuk imbalannya ditransfer melalui bank,” jelasnya.
Kedua tersangka DD dan AG, sambungnya, disangkakan dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda satu miliar rupiah.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dua unit HP Iphone warna silver dan hitam, kartu ATM BCA, screenshoot akun postingan instastory dan instagram milik DD, buku tabungan BRI dan screenshoot chat WA (WhatsApp). “Kasusnya masih kita kembangkan. Kemungkinan ada beberapa selebgram lagi yang direkrut,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus. (Komang Tole)
Baca Juga :
Walikota Rai Mantra Ajak PKK Galakkan Mendongeng

Leave a Comment

Your email address will not be published.