Pengerusakan Baliho, Penggiat Demokrasi Prihatin

 

Balinetizen.com, Jembrana 

 

Kasus pengerusakan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 menjadi atensi penggiat demokrasi di Kabupaten Jembrana, Bali.

Baliho pasangan Capres dan Cawapres Ganjar-Mahfud MD dan dua srikandi PDIP untuk DPR RI dan DPRD Jembrana Dapil Mendoyo dirobek saat terpasang di pinggir jalan utama Denpasar-Gilimanuk di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

“Saya selaku penggiat demokrasi prihatin terhadap peristiwa perusakan baliho yang terjadi di Desa Pohsanten,” ujar Nengah Suardana, Kordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Jembrana, Senin (4/12/2023).

Perusakan APK, kata dia, bertentangan dengan regulasi yang ada. Yakni UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal (5) huruf g disebutkan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu di pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp. 24 juta.

Selain itu, terduga perusak APK dapat dijerat dengan peraturan perundang undangan lainya, pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan pasal 20 jo pasal 251 UU 1 th 2023.

“Setiap masyarakat harus mengetahui dan menyadari hal ini. Jangan berbuat melawan hukum. Bagi para penegak hukum, pengawal demokrasi wajib menegakkan aturan,” ucapnya.

Terduga, sambungnya, sudah selayaknya diberi hukuman sesuai ketentuan yang ada untuk menimbulkan efek jera agar jangan sampai peristiwa serupa estafet (merembet) ke tempat lain.

Dan lanjutnya, sudah saatnya para peserta pemilu dan politisi memberikan pendidikan politik kepada tim sukses dan konstituennya agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum pada tahapan kampanye pemilu yang singkat ini. “Mari bersama sama menjaga Jembrana demi suksesnya Pemilu 2024,” tandasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :
Vaksinasi, Kapolsek Negara Ajak Warga Pesisir Selalu Patuhi Prokes

Leave a Comment

Your email address will not be published.