Laporan Dicabut, Bawaslu Hentikan Kasus Pengerusakan Baliho Ganjar-Mahfud

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Bawaslu Kabupaten Jembrana menghentikan kasus pengerusakan baliho Capres dan Cawapres, Ganjar-Mahfud MD dan dua baliho calon legislatif (Caleg) srikandi PDIP untuk DPR RI dan DPRD Jembrana Dapil Mendoyo.

Keempat terduga pelaku pengerusakan baliho sebagai terlapor dari informasi melalui orang tuanya sudah menemui pelapor untuk meminta maaf.

Ketua Bawaslu Jembrana I Made Widiastra, Selasa (5/12/2023) mengatakan, bahwa laporan terkait pengerusakan alat peraga kampanye (APK) di Desa Pohsanten dihentikan.

“Laporannya sudah dicabut. Pelapor datang ke sini (Bawaslu) tadi pagi. Itu hak pelapor,” ujar Widiastra.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, pihaknya tidak bisa melanjutkan kasus pengerusakan baliho tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tiga baliho milik PDIP Jembrana dirusak orang tidak dikenal. Ketiga baliho yakni Capres-Cawapres, Ganjar-Mahfud MD dan caleg DPR RI serta DPRD Jembrana Dapil Menfoyo terpasang di pinggir jalan utama Denpasar-Gilimanuk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Bawaslu Jembrana dengan tembusan ke Polres Jembrana. Dan tidak berselang lama, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku. Setelah diperiksa, keempat terduga pelaku tidak ditahan, hanya wajib lapor.

Sementara Bawaslu Jembrana menindaklanjuti laporan tersebut dengan melajukan kajian awal dan selanjutnya menggelar rapat pleno inten. Dalam rapat itu diputuskan bahwa syarat formil laporan pelapor belum lengkap. (Komang Tole)

Baca Juga :
Gubernur Jabar ajak masyarakat Indramayu beli kendaraan listrik

Leave a Comment

Your email address will not be published.