“Putar Otak” Tambal Defisit APBD Bali, Sugawa Korry Pastikan Hibah ke Desa Adat dan Tunjangan Kades serta Perangkat Desa Cair Februari 2024

Foto: Wakil Ketua DPRD Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry dalam rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali pada Rabu tanggal 27 Desember 2023.

Balinetizen.com, Denpasar

DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali dikoordinasikan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali (Sekda Bali) Dewa Made Indra pada Rabu tanggal 27 Desember 2023.

Rapat ini menyikapi dan membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry ini dihadiri Pula Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewa Made Mahayadnya, Ketua Fraksi Golkar , Wayan Rawan Atmaja, sejumlah anggota Banggar DPRD Bali seperti Gede Kusuma Putra, AA Ngurah Adhi Ardhana dan anggota lainnya.

“Dalam pembahasan hasil evaluasi Kemendagri, berkembang diskusi agar diupayakan langkah terkoordinasi, sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mengupayakan teratasinya defisit anggaran di APBD tahun 2023 dan sudah tentu berdampak juga dengan potensi defisit anggaran pada APDB tahun 2024,” terang Sugawa Korry.

Sugawa Korry menekankan agar kerjasama dengan pihak ketiga terkait Pusat Kebudayaan Bali atau PKB di Klungkung dan negosiasi dengan PT NII di kawasan Nusa Dua, Badung terus diintensifkan. Hal lainnya implentasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali agar ditindlanjuti. Rencana pungutan terhadap wisatawan asing sebesar sebesar 10 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 150.000  akan mulai diterapkan Pemprov Bali pada Februari 2024.

Setelah melalui diskusi intensif antara Banggar dengan TAPD Provinsi, politisi senior Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng itu menyampaikan bahwa di desa-desa banyak pertanyaan dan mereka memohon informasi tentang tertundanya pembayaran tahap III bantuan hibah untuk desa adat dan tunjangan untuk kepala desa serta perangkat desa.

Baca Juga :
Pemkab Jembrana akan Salurkan Bantuan Beras Bagi Pedagang Kecil Terdampak PPKM Darurat

“Untuk hibah tahap III untuk desa adat berjumlah 149,3 miliar rupiah. Sementara untuk tunjangan kades dan perangkat desa sebesar 10 miliar rupiah,” terang Sugawa Korry yang pada Pileg 2024 mendatang maju nyaleg dari Partai Golkar ke DPR RI Dapil Bali dengan nomor urut 1.

Atas persoalan tersebut, akhirnya disepakati dan diputuskan, khusus untuk bantuan hibah dan tunjangan kades dan perangkat desa agar diselesaikan bulan Februari 2024. “Kepastian ini sangat ditunggu oleh desa adat dan kades. Untuk hal tersebut ditugaskan Sekda Bali menindaklanjuti sesuai mekanisme,” pungkas Sugawa Korry seraya menegaskan pihaknya akan mengawal pencairan dana hibah dan tunjangan tersebut. (dan)

Leave a Comment

Your email address will not be published.