Ketua PN Singaraja Heriyanti Sebut Kasus Perceraian Mendominasi, Selesaikan 1.200 Perkara Di Tahun 2023

Ketua PN Singaraja Heriyanti, S.H

 

Balinetizen.com, Buleleng-

Kasus perceraian masih mendominasi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja selama tahun 2023.Selain itu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),kekerasan seksual dan penyalah gunaan Narkoba serta human trafficking mewarnai sejumlah kasus di pengadilan dengan Kelas I B tersebut.

Dari data yang dilansir PN Singaraja selama tahun 2023 menangani ribuan perkara. Diantaranya kasus perdata yang ditangani sebanyak 1.154 perkara,pidana 172 perkara.Jika dibandingkan dengan tahun 2022 perkara perdata hanya sebanyak 943 kasus dan pidana sebanyak 196 perkara. Perkara tersebut terdiri dari 747 gugatan, bantahan 12, gugatan sederhana 9, permohonan sebanyak 721. Sedangkan pidana 166 berkas, terdiri dari pidana biasa 122, pidana cepat 8 perkara, praperadilan 2 dan anak 4. Sisanya perkara yang tertunda dan nyeberang ke Tahun 2024 sebanyak 256 kasus perdata dan pidana 43 perkara.

“1.200 perkara yang ditangani di tahun 2023. Itupun dengan perkara cukup variatif dan klasifikasi dari perkaranya,” papar Ketua PN Singaraja Heriyanti, S.H, M.Hum, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskan juga penyelesaian perkara gugatan dalam periode 1 Januari s.d. 22 Desember 2023, ada 3 klasifikasi perkara yang paling banyak ditangani antara lain perkara perceraian sebanyak 776 kasus, perbuatan melawan hukum ada 52 perkara dan wanprestasi, ada 16 perkara.

“Sedangkan perkara Pidana Biasa dalam periode 1 Januari s.d. 22 Desember 2023, ada 3 klasifikasi perkara yakni narkotika 42 perkara,pencurian 32 perkara dan perlindungan nnak 23 perkara,” imbuhnya.

Dalam kasus perceraian, Heriyanti menyebut sisa perkara ditahun 2022 sebanyak 81 kasus dan ditahun 2023 sebanyak 776 perkara. Dan perkara perceraian yang bisa dituntaskan sebanyak 667 perkara dengan menyisakan sebanyak 190 perkara yang akan ditangani di tahun 2024.
Selain itu ada 2 perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Tingkat Pertama sudah putus dan hingga saat ini tanggal 22 Desember 2023 salah satunya yaitu perkara Nomor 167/Pid.Sus/2022/PN Sgr telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan status perkara telah dilakukan pengiriman berkas PK pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga :
Denfes 2019 Bertema ''Jentera Kebahagiaan'', Digelar 28 s.d 31 Desember

Sementara itu kasus perkara dengan katagori sengketa adat yang menonjol terkait Perkara Nomor 441/Pdt.G/2023/PN Sgr perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan objek sengketa berupa tanah yang terletak di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 1 November 2023 dengan amar putusan mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat.
Menyatakan Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang mengadili perkara ini, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 298 ribu.

“Perkara tersebut saat ini sedang dalam Upaya Hukum Banding. Berkas Banding telah dikirim pada tanggal 6 Desember 2023,” ucapnya.

Menariknya perkara di PN Singaraja yang berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi.

Heriyanti mengatakan perkara dengan penyelesaian mediasi lebih murah. Dari periode 1 Januari sampai 22 Desember 2023ada sebanyak 131 kasus Perdata yang melalui tahap mediasi. Dan ada sebanyak 66 kasus perceraian bisa diselesaikan melalui jalur mediasi.

“Tahun ini ada 5 perkara yang bisa diselesaikan melalui mediasi.Kami berharap masyarakat memanfaatkan jalur mediasi ini untuk menyelesaikan perkara.Banyak keuntungan kalau perkara diselesaikan melalui jalur mediasi. Tidak ada yang menang dan kalah,keinginan kedua belah di akomodir, tentunya tidak ada banding,biaya murah dan efesien,” tandas Heriyanti.

Untuk diketahui sejumlah penghargaan berhasil diraih oleh PN Singaraja dalam rentang waktu tahun 2023 ini. Diantaranya meraih peringkat III Pelaksanaan Anggaran DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Kategori Realisasi Anggaran Dari Pengadilan Tinggi Denpasar, Peringkat VIII Mitra Satuan Kerja KPPN Singaraja Predikat Best Performance Kategori Pagu DIPA Kelolaan Sedang Semester I Tahun 2023, Peringkat 3 Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001 – 2000 Dalam Anugerah Mahkamah Agung, peringkat 3 Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Peradilan Elektronik Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001-2000 Dalam Anugerah Mahkamah Agung, Unit Pelayanan Publik (UPP) Terbaik Dalam Penyediaan Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan Oleh Kemenpan RB, Peringkat I Lomba Layanan Pengadilan/PTSP Kategori Pengadilan Negeri Kelas IB,Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Sebagai Role Model Pengadilan Negeri Kelas IB. GS

Baca Juga :
SD N 2 Tangkas dan SMP N 1 Dawan, Wakili Klungkung Lomba PKTP Tingkat Provinsi Bali

Leave a Comment

Your email address will not be published.