Bappenas Dampingi Penyelarasan Penyusunan RPJPD – RPJPN 2025-2045 Pendapatan Perkapita Bali 2045 Dirancang 621 Juta, 10 Kali Lipat

 

Balinetizen.com, Denpasar

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
2025-2045 adalah dokumen penting perencanaan pembangunan nasional untuk masa 20
tahun ke depan. RPJPN 2025-2045 memuat cita-cita atau mimpi untuk mewujudkan
Indonesia Emas, yaitu Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan yang
tidak hanya diinginkan oleh pemerintah, juga oleh masyarakat.
Karenanya, RPJPD Provinsi dan RPJPD Kabupaten/Kota yang sedang disusun harus
selaras dengan RPJPN dalam mewujudkan cita-cita tersebut disebabkan keberhasilan
pencapaian target pembangunan nasional merupakan gabungan dari pencapaian
puncak-puncak pembangunan seluruh daerah.
Hal itu disampaikan Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Eka Chandra Buana saat memberikan
arahan di hadapan Kepala Bappeda Provinsi Bali dan para Kepala Bappeda
Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan di Ruang Rapat Cempaka, Bappeda Provinsi
Bali, Denpasar, Jumat, 12 Januari 2024. Pengarahan diberikan dalam rangka
penyelarasan rumusan dokumen RPJPD Provinsi Bali 2025-2045 dengan Transformasi
Ekonomi Kerthi Bali 2025-2045 dan RUU RPJPN Tahun 2025-2045.
Candra Buana mengatakan, RUU RPJPN 2025-2045 kini sudah masuk Badan legislasi
DPR RI untuk dibahas menjadi Undang-Undang RPJPN 2025-2045. Oleh karenanya,
dokumen RPJPD Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia diwajibkan supaya
sudah ditetapkan menjadi Perda sebelum ditetapkannya RUU RPJPN menjadi UU oleh
DPR RI dan Presiden yang dijadwalkan pada September 2024 mendatang.
Lebih lanjut Candra Buana mengemukakan, Kementerian Dalam Negeri bersama
Kementerian PPN/Bappenas telah mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) tentang
Pedoman Penyusunan RPJPD 2025-2045 minggu lalu. Pedoman ini mengatur tata cara
penyusunan RPJPD 2025-2045 yang berbeda dibandingkan periode sebelumnya dimana
pedoman kali ini menekankan pada sisi imperatif atau komando dengan target-target
kuantitatif dibandingkan sisi kedinamisan dengan target kualitatif seperti periode
sebelumnya.
Pendekatan imperatif dilakukan karena perwujudan visi Indonesia Emas tahun 2045
menuntut kinerja yang tidak biasa sehingga menuntut perlunya dokumen perencanaan
pembangunan yang kompak antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan target
kuantitatif yang telah ditentukan angka dan metadatanya. Selain itu, periode waktu
pencapaian targetnya disusun ketat dengan mempertimbangkan pemanfaatan bonus
demografi Indonesia yang segera berakhir.
Selain imperatif, penyusunan RPJPD 2025 – 2045 juga telah ditentukan agar dalam
perumusan visi pembangunan jangka panjang daerah mengandung kata maju dan
berkelanjutan dan mengimplementasikan semangat ideologi Pancasila dan Kemerdekaan
RI dalam konsep 5-8-17-45. Angka 5 menunjukkan jumlah rumusan sasaran visi, angka 8
menunjukkan jumlah rumusan sasaran misi, angka 17 menunjukkan jumlah rumusan
Halaman 1 dari #2
sasaran pokok pembangunan dan angka 45 menunjukkan jumlah rumusan indikator utama
pembangunan.
Penyusunan dengan pendekatan imperatif ini bukan berarti tidak mempertimbangkan
keanekaragaman daerah sesuai karakteristik wilayah, budaya, sosial dan adat setempat.
Daerah tetap didorong menyusun perencanaan sesuai karakteristiknya untuk memberi
ruang penyusunan strategi pengembangan wilayah. Namun, perumusan itu harus selaras
dengan perencanaan nasional.
Untuk menjaga keselarasan tersebut, Bappenas telah menyusun mekanisme yakni
penyusunan RPJPD Provinsi akan didampingi Tim Bappenas dan penyusunan RPJPD
Kabupaten/Kota akan didampingi Tim Pendamping Penyusunan RPJPD Provinsi.
“Yang terpenting indikatornya jelas dan untuk kemajuan Indonesia karena kita ingin di
tahun 2045, Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita setara negara
maju sekitar 30.300 dolar AS,”tandas Candra Buana.
Bali sendiri ditarget memiliki pendapatan perkapita Rp.621 juta pada 2045. Jumlah itu naik
10 kali lipat lebih dari kondisi saat ini yang sebesar Rp.68 juta rupiah.
Untuk mewujudkan mimpi tersebut, Candra Buana mengajak seluruh masyarakat Bali
bekerja keras mulai dari merencanakan Bali maju di tahun 2045 dengan mengadopsi apa
yang sudah dirancang dalam kebijakan transformasi ekonomi kerti Bali 2025-2045 serta
RPJPN 2025-2045 ke dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045.
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika
Putra. Hadir pada kesempatan ini Tim Bappenas RI yang terdiri dari Direktur Tim
Transformasi Ekonomi Indonesia Rudi Prawira Dinata, Tim Pendamping Nasional
Penyusunan RPJPD 2025-2045 Dewa Gede Sugi Amerta, Kadis Perhubungan Provinsi
Bali I Gede Wayan Samsi, para Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali dan undangan.
Selain arahan Direktur Ekonomi Makro dan Analisis Statistik, pertemuan juga diisi dengan
pemaparan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Bali 2025-2045 yang telah melewati tahap
Forum Konsultasi Publik pada 28 Desember 2023 yang lalu serta penyampaian masukan
dari Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali.

Baca Juga :
Roket Iran Meledak di Landasan Peluncuran

Penulis : I Dewa Putu Gandita Rai Anom, S.TP
Jabatan : Pranata Humas Ahli Madya Provinsi Bali
CP : 087-881-556-429

Leave a Comment

Your email address will not be published.