Sewa Motor lalu Gadaikan, IRT Diamankan di Polres Jembrana

 

Balinetizen.com, Jembrana

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NAF (25) asal Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Bali diamankan Satreskrim Polres Jembrana. Pelaku diamankan atas dugaan penggelapan dan penipuan. Modus operandi pelaku, menyewa sepeda motor kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, perbuatan pelaku tersebut merupakan yang ketiga kalinya. Pelaku sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2022 dan 2023, namun dibebaskan karena kasusnya diselesaikan secara restorative justice (RJ).

“Pelaku tidak bisa lagi diberikan RJ, karena perbuatannya sudah berulang-ulang. Pelaku juga mengaku bahwa tindakan ini dijadikan sebagai mata pencahariannya,” ujar Kapolres Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu (24/1/2024).

Plaku menyewa sepeda motor dari jasa sewa motor di Desa Dangin Tukadaya. Setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku kemudian menggadaikannya seharga Rp2,5 juta.

“Akan ada dua orang lagi yang bersiap-siap melaporkan pelaku. Kedua korban sudah menghubungi anggota Reskrim dan bersiap untuk melaporkan pelaku,” jelasnya..

Masyarakat dihimbau agar selalu waspada apabila ada oknum yang menjual kendaraan bermotor di bawah harga pasaran, atau menggadaikan kendaraan bermotor. “Jika ada yang menggadaikan sepeda motor dibawah harga silahkan dilaporkan,” pungkasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :
Pemilik dan tiga pekerja ruko di Jimbaran tewas keracunan gas kimia

Leave a Comment

Your email address will not be published.