Tersandung Kasus Narkoba, Pegawai Kontrak Dipecat

Balinetizen.com, Jembrana 
Pemkab Jembrana tidak memperpanjang kontrak terhadap pegawai kontrak yang tersandung kasus narkoba. Namun demikian oknum pegawai non-ASN yang bertugas di Sat Pol PP tersebut ternyata sudah habis masa kontraknya per 31 Desember 2023 lalu.
Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, Rabu (24/1/2024) mengatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kontraknya (SPK). Bahwa, jika kedapatan mengkonsumsi minuman beralkohol atau mabuk-mabukan, narkotika serta tersangkut kasus pidana dapat diberhentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebelum masa kontrak berakhir.
“Terhadap oknum pegawai yang tersandung kasus narkotika jelas telah melanggar Pasal 8 huruf I dan J,” ujar Kasat Leo.
Terhadap oknum tersebut, kata Leo, SPK tahun 2023 sudah berakhir per 31 Desember 2023 lalu. Sehingga untuk tahun 2024 yang bersangkutan memang belum memiliki.
“Karena belum mengantongi SPK, kami pihak pemerintah tidak perlu lagi memperpanjang SPK yang bersangkutan alias diputus secara sepihak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Artinya, SPK yang bersangkutan tidak diproses lagi dan pemberhentian yang bersangkutan mengacu kepada masa kontrak yang sudah habis per 31 Desember 2023,” pungkasnya. (Komang Tole)
Baca Juga :
Update Penanggulangan Covid-19, Selasa, 11 Mei 2021

Leave a Comment

Your email address will not be published.