Kasus ITE: Tsk AP Ditangkap di SPBU oleh Polresta Denpasar

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Penangkapan terkait pelanggaran UU ITE yang viral di media sosial, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengkonfirmasi bahwa hal itu benar adanya.

Ia menjelaskan, bahwa ada laporan polisi dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024 dimana seorang perempuan berinisial AP, usia 34 tahun dan bekerja di bidang medis, diamankan pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 12.00 WITA di SPBU jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat.

Tindakan penangkapan tersebut dilakukan karena Tsk AP terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak terkait dengan mengubah, menambah, melakukan transmisi, dan memindahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain ke media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6.

Hal ini sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Demi keamanan dan kenyamanan, mengingat Tsk AP memiliki seorang anak balita berusia 1,5 tahun, jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Rumah Aman Jalan Raya Pemogan, dengan pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Kombes Pol. Jansen menegaskan bahwa pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga Tsk AP, untuk mempercayakan proses hukumnya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga Tsk. AP. agar mempercayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian,” kata Kabid Humas dalam keterangannya di Denpasar Kamis 11 April 2024.
(Tri Widiyanti)

Baca Juga :
Penjual Togel Online di Pengambengan Diamankan di Polsek Negara

Leave a Comment

Your email address will not be published.