Kasus Viralnya Oknum TNI Udayana Selingkuh, Kuasa Hukum Ungkap Polisi Tendensius

Balinetizen.com, Denpasar

Agustinus Nahak, kuasa hukum korban perselingkuhan yang ditetapkan sebagai tersangka, Anandira Puspita Sari (APS), mengumumkan rencananya untuk melakukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu, 18 April 2024.

Dengan langkah pra peradilan yang direncanakan, Nahak berharap dapat menguji proses penetapan status tersangka Anandira serta menyoroti tindakan yang dianggap tidak sesuai dari pihak kepolisian.

Langkah ini diambil pasca kliennya ditangkap oleh Polda Bali di SPBU Cibubur tanpa surat penangkapan dan surat tugas yang sah.

Nahak menegaskan bahwa tudingan Polda Bali terkait hoaks informasi viralnya kliennya yang menjadi korban perselingkuhan adalah tidak benar. Dia juga menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan yang dianggap tendensius dari pihak kepolisian.

“Kami tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan restorative justice (RJ) ataupun mediasi. Padahal, sebagai kasus ITE, seharusnya ada ruang kesempatan berdamai yang diberikan oleh undang-undang,” ujar Nahak dalam jumpa pers di Denpasar bersama tim kuasa hukum lainnya yang tergabung dalam Nahak & Partner Law Office, Senin 15 April 2024.

Menurut Nahak, penangkapan kliennya di SPBU Cibubur terlalu tergesa-gesa, terutama karena anaknya masih dalam masa menyusui.

Tim kuasa hukum yang lain Egedius Kleu Berek juga meragukan keabsahan surat kuasa yang digunakan oleh kantor hukum yang mewakili kliennya.

“Terkait surat kuasa tersebut, kami menduga adanya cacat hukum karena penggunaan akun media sosial sebagai wakil hukum bukanlah praktik yang sah. Hal ini akan kami bawa ke kode etik profesi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kliennya Anandira Puspita Sari dilaporkan oleh BA sosok wanita yang diduga selingkuhan suaminya Lettu Maliq Hendro Agam (MHA).

BA melaporkan Anandira dengan UU ITE lantaran mengambil properti pribadinya tanpa seizinnya dan menyebarkannya di media sosial.

Baca Juga :
Viral Oknum TNI Udayana Selingkuh, Simak 3 Fakta Terbarunya

Kasus ini rupanya sempat mencuat di tahun 2019 dan tampil di salah satu media TV nasional, hanya saja kemudian kasus tersebut lenyap bagai ditelan bumi.

Lanjut, tahun ini merupakan puncak dari perselingkuhan yang parah. Hal ini diungkap oleh Anandira, saat dihubungi melalui gawai kuasa hukumnya Anandira mengaku bahwa perselingkuhan suaminya yang kali ini merupakan yang paling parah.

Karena dari perselingkuhan yang sebelumnya dia selalu memaafkan kelakuan suaminya itu. Tidak hanya berselingkuh, Lettu CKM MHA juga diduga telah menelantarkan dirinya dan dua anaknya dengan tidak menafkahinya sejak awal menikah kecuali diperintah komandan yang ditakutinya.

“Kalau sama yang ini dia yang melepaskan saya,” kata Dira, dihubungi Senin 15 April 2024.

Sebagaimana diberitakan, seorang wanita bernama Anandira Puspita Sari, diduga menjadi korban perselingkuhan suaminya Lettu CKM MHA dengan seorang perempuan bernama Bianca Allysa (BA), putri tiri Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto.

Anandira telah mengajukan tiga laporan terkait di Pomdam IX Udayana.

Tiga laporan tersebut antara lain KDRT, Asusila dan perselingkuhan. Selain dengan BA diduga Lettu CKM MHA juga pernah melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial N saat berdinas di Kupang, NTT.(Tri Widiyanti)

Leave a Comment

Your email address will not be published.