Kontroversi Reality Show ‘Pick me trip in Bali’, Produser Korea Selatan Dideportasi

 

Ilustrasi deportasi pixabay

 

Balinetizen.com, Badung 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap dua WNA Korea Selatan yang terlibat dalam produksi program reality show “Pick me trip in Bali”.

YJC (Lk, 49) dan NJ (Pr, 33), produser acara tersebut, telah ditemukan bersalah atas penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa kedua produser telah dideportasi setelah menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Mereka juga tidak memenuhi persyaratan izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Meskipun telah mengajukan permohonan izin produksi film ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, keduanya tidak mengikuti rekomendasi yang diberikan. Sebagai hasilnya, KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas terkait di Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa total 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses produksi acara tersebut. Sebagian besar dari mereka telah kembali ke Korea Selatan, sementara YJC dan NJ telah dideportasi menggunakan Malaysia Airlines pada Sabtu malam.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa keduanya tidak dikenakan denda, melainkan hanya diberi sanksi berupa pendeportasian sesuai dengan undang-undang keimigrasian. Dia juga menegaskan bahwa otoritas terkait telah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Luar Negeri untuk memastikan penanganan kasus ini tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi pemohon visa, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online.

Mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh YJC dan NJ, Imigrasi Ngurah Rai menerapkan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hal tersebut, mereka diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Baca Juga :
Pikiran, Ucapan dan Tindakan Jokowi di Mata Seniman Gun Gun

Pengumuman ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan visa dan proses keimigrasian, pemohon dapat mengunjungi laman evisa.imigrasi.go.id.

Dengan demikian, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban keimigrasian dan mengawasi ketat proses produksi film oleh orang asing di Indonesia.(Tri Widiyanti)

Leave a Comment

Your email address will not be published.