Semakin terang, Investor, Mantan Pekerja Mang Tri dan Notaris: Tri Dana Yasa Adalah Otak Investasi Bodong PT DOK

Balinetizen.com, Denpasar

Kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 30 miliar lebih kembali bergulir. Pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024, di Pengadilan Negeri denpasar. Para Terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA melalui penasihat hukumnya I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan. Hadir saksi investor yakni Yong Sagita Swastika dan Vinsensius Yayan Ari, selaku investor dan juga orang yang pernah bekerja dengan I Nyoman Tri Dana yasa Jayadi dan Ketut Agus Suardana. Saksi Ni Nengah Diah Parwitasari, SH., M.Kn, selaku Notaris yang membuat akta Pendirian PT DOK dan membuat akta pernyataan keputusan rapat.

Dalam persidangan tersebut, fakta-fakta yang sebelumnya terungkap, kini semakin terang benderang. Semua kegiatan trading, mulai dari konsep 0 resiko adalah diotaki oleh I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner, trader tunggal serta Direktur PT DOK. Apakah saksi tahu bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa menyatakan jika temukan 1% resiko dari sistem tradingnya akan diberikan hadiah?” tanya Gendo kepada saksi investor. “iya benar, awalnya diberikan hadiah Rp. 10 Juta, kemudian naik menjadi Rp. 100 juta”, ujar Yong Sagita Swastika.

Lebih jauh, mengenai isu yang beredar, yang menyatakan bahwa ke 5 orang terdakwa tersebut adalah founder dan ikut membantu I Nyoman Tri Dana Yasa melakukan tindak pidana, juga dibantah oleh seluruh saksi, karena setahu saksi, mereka adalah karyawan dan bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana yasa. Tanya Gendo: “apakah tahu jabatan mereka (ke 5 terdakwa)?”. Saksi Ketut Agus Suardana menjawab: “mereka adalah karyawan, mereka ikut bersih-bersih dan ikut absen di Kantor. Beda dengan I Nyoman Tri Dana Yasa yang tidak pernah absen dan jarang ke kantor”. Jayadi menambahkan “mereka (ke 5 orang terdakwa) juga diperintah-perintah oleh Tri Dana Yasa, contohnya disuruh belanja makanan dan minuman oleh I Nyoman Tri Dana Yasa ketika ada investor yang berkunjung ke kantor PT DOK”.

Baca Juga :
Ciptakan Startup Baru dan E-Commerce, Badung Pasang Wifi Corner Gratis di Pasar Tradisional dan Objek Wisata

Selanjutnya, seluruh keterangan I Nyoman Tri Dana Yasa yang menyatakan bahwa untuk pengurusan pendirian PT tersebut diinisiasi oleh 5 orang terdakwa, dibantah semuanya oleh saksi Notaris Diah Parwita Sari. Notaris menerangkan bahwa untuk pengurusan pendirian PT, semuanya diurus oleh I NyomanTri Dana yasa, mulai dari pengaturan komposisi saham dan pengaturan komposisi pengurus di PT. “saat datang ke kantor saya, I Nyoman Tri Dana Yasa mengenalkan mereka ber 5 (para terdakwa) sebagai karyawan”, terang saksi Notaris Diah Parwita Sari. (RED-BN)

Leave a Comment

Your email address will not be published.