Balinetizen.com, Jakarta
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto terus bergulir. Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyebut kasus ini sebagai petaka besar bagi Polri dan meyakini jumlah tersangka bisa bertambah.
Hal itu disampaikan Susno dalam program Tribunnews On Focus, Rabu (4/11/2026).
“Justru petinggi Polri sendiri yang pada waktu menjabat yang melakukan penyadapan. Nah ini petaka besar, dan mengajak para jenderal melakukan hal yang sama,” kata Susno.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus penyadapan ilegal melalui sistem Lawful Intercept Management System (LIMS). Tiga jenderal ditetapkan sebagai tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, yang diduga adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 tanpa prosedur sah sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor target mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, ormas, LSM, hingga pengusaha dimasukkan ke server LIMS. Pada Oktober 2026, para tersangka juga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak.
Susno menilai penghapusan file tersebut justru membuktikan penyadapan itu ilegal.
“Ya itu suatu perbuatan yang membuktikan bahwa penyadapan ini ilegal. Ini tindak pidana. Kalau penyadapan ini legal untuk kepentingan penegakan hukum, tidak perlu dihapus,” tegasnya.
Menurut Susno, penyidik harus menelusuri lebih jauh siapa yang memesan dan menggunakan informasi hasil sadapan ilegal tersebut. Ia yakin tersangka akan bertambah.
“Tapi publik bertanya, apakah tersangkanya akan bertambah? Saya yakin bisa bertambah. Nantinya kalau ada yang memesan informasi itu, ada yang menggunakan informasi ilegal ini, ya tentunya bertambah dia,” ujar Susno.
Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses sistem elektronik tanpa hak ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 UU ITE tentang penghilangan informasi elektronik ancaman 8 tahun penjara.
Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli serta menyita 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk. Polisi juga mendalami motif dan aliran informasi hasil sadapan tersebut.
Editor: Bali Netizen

