30 Persen Vila di Bali Ilegal, PHRI Ungkap Lost Potensial Tax Tinggi

0
195

Balinetizen.com, Badung 

 

Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Pariwisata Ind DDonesia) Badung Gusti Ray Surya Wijaya mengungkap ada sekitar 30 persen vila di Pulau Bali terdeteksi bodong.

“30 persen itu seluruh Bali iya kalau saya hitung – hitung,” kata Suryawiijaya, Jumat (16/6/2023).

Untuk lokasi vila tersebut di Pererenan, Canggu, Batu bolong hingga Uluwatu. Semua vila tersebut rata – rata dimiliki Warga asing dan adapula warga lokal.

Pihaknya mengaku memberikan
kesempatan kepada para pemilik untuk mengurus izin yang legal.

Diketahui, akibat banyak vila bodong potensial tax lost akibat hal tersebut sangat tinggi.

“Lost potensial tax kita kan cukup banyak maka dari itu harus ada tim khusus untuk melakukan karena vila itu paling banyak ada di wewengkonan atau di desa adat itu sendiri tinggal kita kerahkan desa adat sendiri untuk mengurus izin,” tandasnya.

Ia pun mengimbau kepada para pemilik vila dan desa adat untuk segera mengurus izin yang resmi.

Adapun untuk yang bodong, rata rata berupa vila privat dan guest house.

Pewarta : Tri Prasetyo

Baca Juga :  Lima jenazah laskar dimakamkan di Megamendung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here