Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengusulkan remisi khusus Natal tahun 2023 bagi 331 narapidana umat Kristen/Nasrani.
Dengan penyerahan remisi ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto, menyatakan bahwa narapidana yang berhak mendapatkan remisi berasal dari 6 Lembaga Pemasyarakatan, 4 Rumah Tahanan Negara, dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Meskipun jumlah yang diajukan saat ini adalah 331 orang, Romi mengingatkan bahwa angka tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan.
Romi Yudianto menjelaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada Undang-Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Ada dua jenis remisi yang diajukan, yaitu Remisi Khusus (RK) I, yang merupakan pengurangan masa hukuman biasa, dan RK II, yang memungkinkan narapidana langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.
Dalam usulannya, RK I diajukan untuk 327 narapidana, sementara RK II diajukan untuk 4 narapidana.
Romi menyebutkan bahwa jumlah narapidana yang mendapatkan remisi masih bisa berubah selama proses verifikasi.
Jika selama verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, usulan remisi akan ditinjau kembali.(Tri Prasetiyo)

