Dizolimi Klien dan Sekutu, Law Firm Togar Situmorang Tetap Profesional, Jaga Marwah Advokat sebagai Officium Nobile

0
447

Foto: Tim Advokat dari Law Firm Togar Situmorang.

Balinetizen.com, Denpasar

Dalam sidang lanjutan gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/e-Court/2020 PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas 1A, Jawa Barat, advokat Darius Situmorang SH menjalankan profesi sebagai Kuasa Hukum dari Tergugat 1 atas nama RVLG, dengan agenda sidang Peninjauan Setempat (PS).

Sidang PS Jumat pagi (29/10/2021) itu terasa istimewa terutama untuk tim Law Firm TOGAR SITUMORANG yang selalu taat hadir dan tekun, serta tidak pernah menelantarkan klien yang sudah menandatangani Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Kuasa Mutlak dengan biaya operasional sendiri karena tinggal mencapai finis penyelesaian sidang Gugatan Waris No.45/Pdt.G/e-Court/2020.

Istimewa karena tanpa diduga pihak pemberi kuasa yaitu Klien dari Law Firm Togar Situmorang bisa hadir secara Video Call dan bicara langsung dengan Ketua Majelis Hakim Terhormat Hj. Sunarti, SH untuk memberitahukan bahwa Klien tidak menugaskan untuk mewakili kepentingan hukum kepada Kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG karena telah menunjuk Kantor hukum yang baru untuk Mewakili kepentingan Hukum dipersidangan No.45/Pdt.G/e-Court/2020.

“Ketua Majelis Hakim Terhormat Hj. Sunarti, SH sangat bijak dan luar biasa menghormati kami dan tidak mau mempermalukan kami didepan Sidang Terhormat,” kata Advokat dari Law Firm TOGAR SITUMORANG, Advokat Darius SH.

Ketua Majelis Hakim meminta Klien yang berada di Amerika tersebut bicara langsung dengan Advokat dari Law Firm TOGAR SITUMORANG, Advokat Darius SH bertanya, “apa betul mencabut kuasa kepada kami, kenapa tega sekali lae dan apa alasan atau salah kami yang sudah berjuang sampai detik menjelang akhir sidang PS, jangan lupa lae…! Tuhan YESUS tidak tidur kok tega Lae…” lirih diucapkan, namun pihak Klien bungkam seribu bahasa tidak ada sedikitpun mau bicara.

Baca Juga :  Tokoh Seririt: Orang Pintar Pilih Pemimpin Cerdas Koster-Giri Nomor 2

Advokat Darius Situmorang, SH telah membuktikan bahwa Law Firm TOGAR SITUMORANG adalah petarung hukum sejati sebagai Advokat yang telah menjalankan tugas yang diberikan klien. “Kepercayaan telah kita kerjakan dengan penuh tanggung jawab walau akhirnya kita dizolimi oleh Klien dan sekutu,” ujar Darius Situmorang.

“Sehingga walau telah dicabut kuasa di depan persidangan melalui Video Call namun kita keluar dari Gelanggang Pertarungan persidangan sebagai satria hukum yang tetap menjunjungi tinggi azas Officium Nobile tidak menelantarkan Klien sama sekali,” papar Darius Situmorang.

Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med.,yang berada di Denpasar Bali saat dihubungi wartawan kemarin sore mengatakan, dirinya sangat bangga dengan profesi pekerjaan sebagai Advokat yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

“Disini saya pribadi sangat bangga atas profesi pekerjaan sebagai Advokat PERADI dimana kami selalu menjunjung tinggi azas Officium Nobile dalam bertugas sesuai UUD 45, Pancasila, UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Kode Etik Advokat dan Nilai nilai Sosial di Masyarakat,” ujar Togar Situmorang selaku Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang yang kantor hukumnya berada di Bali, Jakarta dan Bandung.

Peristiwa di hadapan Majelis Hakim Terhormat yang dipimpin Ibu SUNARTI, SH,. tegas Togar Situmorang, itu awal Pprjuangan menegakan keadilan, dikarenakan ada dugaan penzoliman terhadap Profesi Advokat yang sudah berjuang dari tahun 2020 untuk klien tersebut dan sudah mendekati finish persidangan dapat perlakuan seperti ini.

“Mungkin klien tau kami akan menangkan gugatan dan kalau menang maka dalam Perjanjian Jasa Hukum tercantum Presentasi yang ditotal dalam rupiah akan sangat besar,” kata Togar Situmorang.

Sehingga makin kuat dugaan ada Perbuatan Melawan Hukum dari pihak pihak tertentu agar bisa lepas dari Law Firm TOGAR SITUMORANG, namun Klien tidak mengerti arti Perjanjian Jasa Hukum juga Surat Kuasa Mutlak dan atas peristiwa tersebut untuk membuktikan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Timur dengan perkara perdata No.536/Pdt.G/2021 untuk diuji sekaligus memintakan ganti kerugian Immatrial 28 Milyar sesuai aturan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Baca Juga :  Mantan Bupati Jembrana dan Ketua Fraksi PDIP Jembrana Dicoret dari Daftar Bacaleg Provinsi Bali

“Dimana sidang awal sudah berjalan hari Selasa, tanggal 26 Oktober dan telah menyerahkan berkas dari penggugat ke Majelis Hakim Terhormat namun para tergugat tidak hadir. Kita sebagai seorang advokat lebih teliti dalam menerima Surat Kuasa dan Membuat Perjanjian Jasa Hukum kepada Klien karena tidak tertutup kemungkinan Penzoliman terhadap Advokat bisa terjadi karena klien,” pungkas Togar Situmorang.

Kantor Law Firm Togar Situmorang di Provinsi Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur. Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar. Sedang DKI Jakarta beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Sedang yang di Provinsi Jawa Barat beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani, Kota Bandung.

Sementara itu Darius Situmorang setelah dari PN Bandung melanjuti perjalanannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk menanyakan perihal laporan pengaduannya di Ditreskrimum bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) dan diterima oleh Dicky Sapta. R, SH., MH selaku Kabag Bin Ops Nal Reskrim Um, kemudian Taufiq SH., MH, dan Drs. Noval, M.Si., M.IK.

Menurut Darius Situmorang, bahwa perihal laporan pengaduan atas apa yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2021 saat sidang PN Bandung, dimana terjadi kegaduhan yang dilakukan oknum pengacara lain yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat 1, dipelajari pihak Polda Jawa Barat.

“Setelah laporan pengaduan nanti ada upaya-upaya hukum, tidak hanya kepada oknum pengacara juga laporan terhadap oknum manager pompa bensin berinisial PMP. Kita tunggu saja bagaimana dari hasil laporan tersebut, karena laporan ke aparat Kepolisian kan itu arahnya ke Pidana bukan perdata,” pungkas Darius Situmorang.SH.

Baca Juga :  Catat, Polisi Gelar Razia Kendaraan Serentak di Seluruh Indonesia Mulai 4-17 Maret 2024

Lebih lanjut Advokat Togar Situmorang berharap terkait dengan laporan kami di Polda Jawa Barat bisa ditindak secara tegas dan profesional, supaya perbuatan melawan hukum seperti itu tidak terulang kembali,” tutup Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG“ Sang Panglima Hukum. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here