Balinetizen.com, Jakarta-
Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan, atas nama peraturan dan perundang-undangan serta aturan UNCLOS 1982, TNI AL harus mengusir kapal-kapal asing yang berkegiatan secara ilegal dan merugikan kepentingan nasional.
Kapal asing itu, di antaranya parkir alias lego jangkar di perairan teritorial Indonesia secara liar.
Kasal Yudi Margono, di Jakarta, Senin, terkait tudingan beberapa media massa luar negeri tentang aksi orang-orang yang dikatakan sebagai personel TNI AL, yang bertindak secara sepihak di perairan Indonesi.
Sumber : Antaranews.com
Sumber : Antaranews.com

