Nataru, PPDN Masuk Bali Lewat Gilimanuk Wajib Vaksin Lengkap

0
616

 

Balinetizen.com, Jembrana 

 

Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang hendak ke Bali menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Persyaratan tersebut diantaranya wajib menunjukan hasil vaksin lengkap dan hasil negatif dari test antigen 1X 24 jam. Selain itu juga membawa identitas diri seperti KTP dan kelengkapan surat-surat kendaraan lainnya.

Pihak Polres Jembrana juga akan melakukan penebalan dan berencana mendirikan posko terpadu di Pelabuhan Gilimanuk, di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan bagi masyarakat PPDN yang akan melakukan perjalanan wajib melengkapi diri dengan vaksin kedua atau lengkap. Dan untuk masyarakat yang belum melaksanakan vaksin kedua dihimbau untuk tidak melakukan mobilitas perjalanan.

Bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) juga akan dilakukan proses karantina sesuai Instruksi Mendagri. “Instruksi Mendagri ini kita laksanakan bersama TNI serta Pemerintah Daerah dan tentunya juga dengan masyarakat” jelas Kapolres Jembrana didampingi Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata di Mapolres Jembrana, Minggu (12/12/2021).

Dari hasil rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak ASDP bersama stakeholder lainnya termasuk dengan Polresta Banyuwangi kata Kapolres, juga akan disiapkan tempat-tempat gerai vaksin dan juga untuk antigen.

Selanjutnya masyarakat khususnya PPDN dihimbau untuk mengikuti instruksi Mendagri tersebut. “Jadi paling tidak, (PPDN) wajib vaksin dua. Kalau sudah vaksin lengkap (vaksin dua) boleh melakukan perjalanan” tandasnya.

Menjelang Nataru menurutnya, Polres Jembrana juga akan melaksanakan Operasi Lilin dari Tanggal 4 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. “Kami juga akan mendirikan pos pengamanan dan pelayanan terutama di Pelabuhan Gilimanuk sebagai pintu masuk dan keluar Bali” terangnya.

Disebutnya dalam Instruksi Mendagri itu ada enam (6) diktum yang harus dijalankan berkaitan dengan perayaan Nataru. Diantaranya mengaktifkan posko satgas Covid-19 sampai ke desa-desa, pelaksanaan vaksin dan persyaratan vaksin kedua atau lengkap bagi mobilitas pelaku perjalanan atau PPDN. (Komang Tole)

Baca Juga :  Diskop UMKM Denpasar Gandeng Rumah BUMN Gelar Workshop Temu Bisnis, Dorong Akses Pasar UMKM Lebih Luas dan Naik Kelas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here