Owner PT DOK Tak Tersentuh Hukum Meski Lakukan Investasi Bodong, Kini Malah Dilaporkan Mantan Pembantunya

0
2695

 

Balinetizen.com, Denpasar 

 

 

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, setelah habis keringatnya akibat dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga serta kemudian sebagian gajinya dipertaruhkan untuk menjadi Investor PT Dana Oil Konsorsium, Jayadi akhirnya melaporkan mantan majikannya sekaligus I Nyoman Tri Dana Yasa (NTD), orang yang paling bertanggungjawab atas macetnya pencairan dana yang di investasikan selama ini. Tak tanggung-tanggung dirinya melapor ke Krimsus dan Krimum sekaligus.

“Iya, benar klien saya bernama Jayadi yang tidak dicairkan hasil investasinya di PT Dana Oil Konsorsium (DOK) seperti yang diperjanjikan, kami ingin menguji keseriusan aparat yang berwenang terhadap aktor intelektualnya, NTD,” kata I Wayan Gede Mardika, SH, MH. dari Mardika Law Firm, Jum’at (4/2/2022).

Pelaku selama ini dikenal licin dan kadang meremehkan berbagai persoalan terkait pengaduan beberapa investor yang melaporkannya. Seakan merasa dirinya tidak bisa disentuh hukum (Untouchable) dan menggelapkan dana para investor yang akhirnya terbelit masalah pelik.

“Berdasarkan bukti-bukti kontrak perjanjian, pengaduan ini sengaja ditujukan kepada dua institusi pelaporan, alasannya karena Investasi bodong memang bagian Kriminal khusus (Krimsus) dan untuk penipuan dan penggelapannya memang lebih ke ranah kriminal umum (Krimum) dengan dugaan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” tutur Mardika.

Berikut kronologi peristiwa yang dituturkan Jayadi (korban), Berawal sekitar januari 2020 saya bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah bapak NTD selaku majikan saya dan pemilik rumah yang beralamat di jalan Gunung Payung Perumahan Taman Wira umaduic no 9 Denpasar. Di sanalah dirinya selama ini dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga yang kesehariannya berkerja juga serabutan.

Karena seringnya sepintas mendengarkan majikannya melakukan presentasi dan edukasi tentang bisnis investasi minyak mentah dunia kepada para calon investor baru dan waktu itu dirinya mengetahui saat majikannya membuat suatu perkumpulan investasi bernama Bali Crude Oil, singkat cerita semakin besarnya jumlah investor dan dana yang dihimpun dan dengan semakin banyak investor bisnisnya yang semakin maju, lalu majikannya membentuk PT. Dana Oil konsorsium yang beralamat di jalan Kebo Ireng I no.1, Br. Lepang, Padang Sambian, Denpasar. Dan ketika perusahaan itu dibentuk dirinya ditugaskan sebagai House Keeping/Helper di perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Hadiri Ngeratep Lan Pasupati Sesuhunan Pura Ratu Made Agung 

Hari demi hari berlalu, selama dirinya di tugaskan di perusahaan baru dirinya sering melihat edukasi-edukasi calon investor baru yang bergabung.

“Lambat laut saya tertarik, Majikan saya bilang ke saya bahwa konsep tradingnya tidak ada 1 persen pun resiko alias menjamin keamanan modal utuh, trading system beli lunas, dan bisnis trading ini legal,” tutur Jayadi.

Singkat cerita dirinya semakin yakin untuk ikut bergabung dan memutuskan bergabung pertama kali yaitu pada tanggal 7 September 2020 sebesar dua juta rupiah dengan nomor kontrak 0040/SPKS/1x/2020. Setelah untung bagi hasil saya rasakan lumayan bagi saya saya top up yang ke dua pada tanggal 12 januari 2021 dari gaji dan keuntungan waktu joint pertama dengan nomor kontrak 0198/spks/1/2021.

“Bahkan, Setelah keuntungan yang saya rasakan menurut saya cukuplah, besar maka saya memberanikan diri untuk pinjam uang di Koperasi sebesar 10 juta rupiah dan saya top up lagi pada tanggal 9 maret 2021 dengan nomor kontrak 5154/SPKS/11//2021,” tambahnya.

Akhirnya, setelah mendengar PT. DOK mendapat surat peringatan dari Satgas Investasi OJK untuk menghentikan kegiatannya, lalu profit/keuntungan yang saya rasakan berangsur angsur tidak sesuai yang ditawarkan, bahkan keuntungan bagi hasil saya dan seluruh investor lain macet dan harga sudah 85 US$ per barrel.

Hingga semakin banyak berbondong bondong investor ke kantor menarik modal, namun modal tidak dikembalikan dan anehnya gaji saya juga mulai lambat di bayarkan dan pada akhirnya bulan desember 2021 gaji saya tidak kunjung dibayar sampai 2022 bulan januari pertengahan.

Dan pada akhirnya saya secara sepihak di berhentikan dengan nomor surat 003/SK/01/2022 yang ditandatangani majikan saya perihal Dirumahkan Tanpa Upah yang di berikan surat itu melalui HRD perusahaan yaitu ibu Dessy. Dan pada tanggal 3 februari 2022 saya chat via WhatsApp kepada majikan saya, saya meminta upah gaji saya dan pengembalian uang investasi yang seharusnya sudah dicairkan karena kontrak saya 85 US$ per barrel dan harga minyak dunia waktu itu sudah lebih dari 85 US$ per barrel dan memutuskan datang ke Polda Bali untuk melapor,” pungkas Jayadi. (hd)

Baca Juga :  Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Gelar Seminar Bahasa Isyarat, Meningkatkan Inklusivitas Dan Komunikasi Non Verbal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here