Balinetizen.com, Denpasar
PeduliLindungi sulit digunakan dan diterima di berbagai negara di luar Indonesia. Oleh karena itu, Kemenkes membuat dan menerbitkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional yang sudah sesuai dengan standar WHO.
Sulitnya akses masuk ke negara luar untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) membuat Kementerian Kesehatan menerbitkan sertifikat vaksin COVID-19 yang sesuai dengan standar WHO.
Sertifikat vaksin COVID-19 ini memiliki QR Code didalamnya, sehingga bukti bahwa masyarakat telah memiliki vaksinasi primer yang lengkap dapat terbaca dan diakui di luar negeri.
Meskipun baru dikeluarkan sejak akhir Januari 2022, pembahasan mengenai sertifikat vaksin internasional sudah dilakukan sejak Mei 2021. Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Fadjar Dwi Wishnuwardhani, pembahasan mengenai sertifikat vaksin internasional digencarkan juga oleh KSP yang membantu mendorong penerbitan sertifikat tersebut, Sabtu (6/2).
Walaupun sudah memiliki sertifikat vaksin internasional, Kemenkes tetap mewajibkan setiap pelaku perjalanan wajib mematuhi setiap peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di negara yang mereka datangi.
Lalu, bagaimana cara untuk mengecek sertifikat vaksin COVID-19 internasional kita? Simak langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi PeduliLindungi yang sudah di download dari Google Play Store ataupun App Store
Login dengan akun yang sudah terdaftar
Pilih menu āSertifikat Vaksinā
Klik āSesuaikan Format Sertifikatā yang berada di menu āSertifikat Perjalanan Luar Negeriā
Centang identitas yang akan dibuatkan sertifikat vaksin internasionalnya
Klik āSelanjutnyaā.
Pilih negara yang akan dikunjungi dengan klik kolom āPilih Negaraā, lalu klik āSelanjutnyaā
Konfirmasi identitas yang akan dibuatkan sertifikat internasionalnya
Sertifikat vaksin internasional sudah bisa diunduh dengan klik āUnduh Sertifikatā. Sertifikat akan berbentuk PDF. (hd)
