2 Residivis Curi Motor Saat Putu Eka Sanjaya Sedang Ngayah di Pura Mengwitani

0
581

 

Balinetizen.com, Mangupura

Karena desakan ekonomi ditambah dengan tidak adanya pekerjaan yang layak setelah kedua residivis bernama Made Raca Permana Patris asal Kesiman Denpasar dan Nyoman Adi Wahyu alias Koming asal Ds.Kesiman Kerta Langu, Kec. Denpasar Timur mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3963 FAW Warna Hitam Coklat milik I Putu Eka Sanjaya beralamat di Br. Loda Pura Mengwitani, Mengwi dihadapan tim Opsnal Polsek Mengwi, Badung yang dipimpin Iptu. I Made Mangku Bunciana.

Modus operandinya yaitu menggunakan Kunci palsu dengan meminjam motor terlebih dahulu kemudian melakukan duplikasi kunci lalu mencuri saat pemiliknya I Putu Eka Sanjaya sedang Ngayah di Br. Loda Pura Mengwitani, Mengwi pada 16/2/2022 lalu.

Berdasarkan laporan korban maka Pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 atas perintah Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana, SH. melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Artawiguna, S.Tr.K. team opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, SH. telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor.

Beserta barang bukti lain yang diamankan berupa 1 buah kunci palsu, 1 buah tablet Advan warna hitam milik I Nyoman Adi Wahyu dan 1 buah HP Merk Realme warna hitam milik Made Raca Permana Patris.

Made Raca Permana Patris merupakan residivis yang pada tahun 2019 pelaku melakukan pengelapan mobil di Denpasar timur divonis hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan rekannya sesama residivis bernama Nyoman Adi Wahyu alias Koming pada tahun 2017 pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Canggu dan di vonis 11 bulan penjara lalu pada tahun 2019 pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di abiansemal di vonis 1 tahun 9 bulan penjara. (RED-BN)

Baca Juga :  Sukses Berikan Penampilan Terbaik, Walikota Jaya Negara Apresiasi Seluruh Duta Denpasar di PKB XLVI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here