Balinetizen.com, Denpasar
Tidak jelas apa niat dari dua orang yang mengaku polisi saat dipergoki warga sedang mengintai-intai lokasi tanah SHM No. 271/Ungasan di desa Ungasan, pada hari Jum’at (18/2/2022) lalu. Tanah tersebut menjadi objek perkara dan rencananya akan dilakukan eksekusi pada tanggal 23 Februari 2022 mendatang oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Kami akan melaporkan kepada Divisi Propam Polda Bali atas tindakan kedua orang yang mengaku dari petugas namun tidak serta-merta menunjukkan identitas maupun surat tugasnya, hal ini tentunya menimbulkan ketakutan warga,” kata Siswo Sumarto, SH. Kuasa hukum ahli waris I Made Suka, Sabtu (19/2/2022).
Tanah SHM No. 271/Ungasan tersebut yang berada diatas ketinggian dan bukit terjal di kawasan Desa Ungasan tersebut memang terasa istimewa karena memiliki panorama yang lumayan indah dengan hamparan Pantai Melasti disekitarnya. Bahkan wisatawan asing kerap menggunakannya untuk olahraga Paralayang di Melati Cliff Paragliding di lokasi tersebut sejak dari 10 tahun silam.
“Tersiar kabar, lahan seluas 56.850 meter persegi di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung tersebut rencananya akan dibeli oleh sebuah konglomerasi besar dari Jakarta, taksiran harga sebidang tanah tersebut saat ini sudah sekitar 500 miliar, makanya pihak pemohon eksekusi lahan tersebut, Lie Herman sangat bernafsu untuk menjualnya nanti,” tutur Siswo.
Konversi kepemilikan yang dilakukan oleh investor diluar Bali memang marak dan agresif belakangan ini, “Kalau semua lahan di Bali dicaplok oleh orang luar maka bagaimana masyarakat mempertahankan adat istiadat dan warisan budaya luhurnya, satu persatu kami pergi bahkan dipaksa meninggalkan tanah nenek moyang, apalagi untuk tanah SHM No. 271/Ungasan ahli waris diperdaya lewat rekayasa lelang dan tidak menikmati hasil dari perikatan tersebut, “Bahkan pembayaran tanah itu melalui beberapa lembar Cek yang ternyata Cek kosong belaka, sungguh kasihan ahli waris tersebut dibohongi habis-habisan,” terang Siswo.
“Kami minta pemerintah memberikan atensi keadilan terhadap ahli waris I Made Suka, mungkin bisa diatur lewat sebuah musyawarah untuk mencapai kemufakatan atau diskresi kebijakan untuk menunda eksekusi, yang kalau dipaksakan nantinya bisa berujung dengan konflik perumpahan darah, hal ini yang tidak kami inginkan” tutur Siswo mengingatkan.
Menurutnya, Fatal dampaknya bisa mengganggu upaya pemulihan ekonomi dan pariwisata Bali jelang KTT G20, bahkan konsekuensinya bisa berujung pencopotan sejumlah posisi dan jabatan terhadap para pemangku kepentingan di Bali, karena dianggap tidak cakap dalam mengelola manajemen konflik. (hd)
