Surati Propam Polri, Tirtawan: Bupati Buleleng Diduga Rampok Tanah Warga

0
410

 

Balinetizen.com, Buleleng 

Merasa laporannya ke polisi disinyalir belum ditangani dengan baik, Nyoman Tirtawan yang merupakan mantan anggota DPRD Bali yang selama ini mendampingi warga Desa Batu Ampar untuk memperjuangkan hak tanahnya menyurati Propam Polda Bali dan juga Div Propam Mabes Polri.

“Ya, kami surati Propam Polri. Saya dan kawan-kawan dari Batu Ampar sudah melaporkan Bupati Buleleng atas dugaan perampasan tanah milik warga. Penegak hukum jangan tembang pilih dan diskriminatif. Jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Padahal korban saksi sudah diperiksa berkali-kali. Nyatanya, pelaku hingga hari ini belum disentuh,” terang Tirtawan kepada wartawan di Buleleng Bali, Sabtu (11/06/2022)

Menurut mantan Komisi Hukum DPRD Bali ini, ada sekitar 55 warga dari Desa Batuampar terancam kehilangan lahan karena desakan Bupati Buleleng mengambil lahan mereka dengan dalih jika itu adalah tanah milik Pemkab Buleleng.

“Bahkan seorang warga bernama Nyoman Parwata dipaksa menyerahkan sertifikat tanah. Beruntung warga tersebut melawan dan mengatakan, kalau para pejabat juga menyerahkan tanahnya kepada pemerintah sebagai contoh maka barulah dia akan mengikutinya,” beber Tirtawan.

Bukti lain yang berhasil dikumpulkan Tirtawan bersama tim adalah adanya permintaan bupati kepada BPN Buleleng agar membatalkan sertifikat tanah milik warga.

Beruntung lagi sebut Tirtawan, BPN Buleleng tidak memenuhi permintaan tersebut karena sertifikat hak milik lahan warga dikeluarkan setelah memenuhi berbagai syarat menurut aturan dan UU yang berlaku.

Ia juga menegaskan, laporan terhadap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana itu sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 368.

“Para petani Batu Ampar ini sudah legal memiliki sertifikat tanah. Namun Bupati Buleleng ingin agar warga menyerahkan lahan kepada Pemda Buleleng. Keinginan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan banyak warga tidak berdaya karena tekanan dan intimidasi,” tandasnya.

Baca Juga :  Loka POM Buleleng Gelar Sosialisasi Bahaya OT BKO

Tirtawan khawatir, dengan posisi sebagai bupati yang memiliki kekuasaan dan kekuatan uang, Bupati Agus ungkapnya, bisa saja menghilangkan barang bukti dan melakukan aksi-aksi premanisme terhadap para petani pemilik tanah yang dirampok Pemkab Buleleng.

“Kok ada pejabat dengan dalil palsu atau fiktif mencatatkan tanah yang tidak ada buktinya pada dokumennya sebagai aset dengan pembelian nol (0) rupiah, saksi lain juga oknum pemerintah menyatakan hibah. Pejabat negara macam apa itu. Saya ingin orang-orang atau oknum diduga sebagai mafia-mafia terkait segera dipanggil,” tegasnya. (RED-NB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here