Tim Penyidik Kejari Buleleng Geledah LPD Anturan, Terkait Dokumen Kredit Senilai Rp 135 Miliar

0
351

 

Balinetizen.com, Buleleng

Penanganan kasus korupsi LPD adat Anturan, kini
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, melakukan upaya penggledahan di kantor LPD Adat Anturan.

Penggeledahan dilakukan untuk dapat mencari bukti-bukti terkait asuransi Jiwasraya, beberapa sertifikat SHM milik LPD Anturan yang belum ditemukan dan juga dokumen kredit yang dinilai sekitar Rp 135 miliar.

Sebelum dilakukan penggeledahan, sehari sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Anturan. Dimana dari hasil pemeriksaan, tersangka Arta Wirawan mengakui adanya dokumen kredit atas nama dirinya sebesar Rp 135 Miliar.

“Upaya penggledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Buleleng berjumlah 8 orang, mengikutsertakan tersangka Arta Wirawan termasuk juga penasehat hukumnya.” jelas Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, pada Kamis, (4/8/2022)

“Yang bersangkutan telah menunjukkan letak dan posisi dokumen-dokumen dimaksud. Saat penggledahan itu kami didampingi Kalian Adat serta Perbekel Desa Anturan,” ujarnya menegaskan.

Penggeledahan yang berlangsung selama 4 jam di kantor LPD Adat Anturan ini, ucap Jayalantara terdapat beberapa dokumen terkait dengan asuransi, kredit dan sertifikat berhasil diamankan oleh tim penyidik.

“Ditemukan dokumen yang ternyata seluruh staf atau karyawan dijamin oleh Asuransi Jiwasraya, dimana sumber pembayarannya dari kas LPD Anturan. Begitu juga ditemukan beberapa dokumen asuransi atas nama pengurus LPD Anturan pada perusahaan asuransi Sun Life,” terang Jayalantara.

Lebih lanjut dikatakan untuk sertifikat milik LPD Anturan yang diamankan, didapatkan dari Kelian Adat Desa Anturan yang langsung menyerahkan SHM itu kepada penyidik.

“SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SDN 2 Anturan dan sudah beralih nama kepemilikan menjadi Desa Adat Anturan. Sebelumnya SHM itu adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan.” jelasnya

Baca Juga :  Pasraman Satyam Eva Jayate Siap Gelar Rumah Kakek Festival 2024,  Pupuk Rasa Cinta Tanah Air, Perkuat Solidaritas di Kota Denpasar

Menyangkut masalah dokumen kredit akumulatif yang diakui oleh tersangka Arta senilai Rp 135 Miliar di Tahun 2019, justru penyidik menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan tersebut senilai Rp 141 Miliar di tahun 2020. Lalu penyidik melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman senilai Rp 141 Miliar.

“Terdapat 21 bendel dokumen diamankan yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan oleh tim penyidik, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara.” ujarnya

“Selama penggeledahan, semua berjalan dengn baik dan aman. Jadi tidak ad kendala kami di lapangan,” tutup Jayalantara.

Perlu diketahui disini, dimana put ada hari yang sama sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor LPD Anturan, seorang analis kredit LPD Anturan berinisial GB mendatangi penyidik untuk bisa mengembalikan uang reward hasil penjulan kavling tanah yang telah diterima. GB mengembalikan uang reward dengan cara mencicil.

Saat itu, GB menyerahkan uang sebesat Rp37 juta lebih dari uang reward secara keseluruhan yang dierima sebesar Rp217 juta lebih, sehingga yang bersangkutan masih menunggak uang reward sebesar Rp180 juta. Atas tunggakan itu, kini yang bersangkutan telah bersedia sesegera mengembalikan kepada penyidik Kejari Buleleng. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here