Bupati Buleleng Tekankan Olahraga Sebagai Pembentuk Mental

0
374
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat membuka Kejuaraan Tenis Meja Abhirama Devari Cup Tahun 2022 di Gedung Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Buleleng, Jumat (5/8/2022).

Balinetizen.com, Buleleng-

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menekankan olahraga bisa menjadi sebuah wahana untuk membentuk mental. Khususnya untuk para generasi muda.

Hal itu diungkapkannya saat membuka Kejuaraan Tenis Meja Abhirama Devari Cup Tahun 2022 di Gedung Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Buleleng, Jumat (5/8/2022).

Agus Suradnyana menjelaskan olahraga akan melatih dan memberikan manfaat bagi mentalitas. Membentuk mental ini menjadi penting karena melalui olahraga, masyarakat akan menjadi manusia yang berintegritas. Melakukan hal-hal dengan transparan dan bertanggung jawab. Di pertandingan olahraga, menang kalah menjadi sehat. “Sehingga kita punya nilai kejujuran di dalam diri kita. Transparansi juga. Ini harapan kita. Jika kita punya kejujuran dan integritas saya yakin pemerintahan akan berjalan baik ke depannya,” jelas dia.

Dengan begitu, ia selalu menanamkan olahraga sebagai pilar dasar pembentukan mental. Masyarakat harus memiliki mental kuat sebagai penakluk tantangan. Tantangan selalu ada di depan manusia. Dengan menghadapi tantangan, masyarakat menjadi terpacu untuk sukses. “Sehingga bisa memenangkan pertarungan untuk menjadi kuat menjalani kehidupan,” kata Agus Suradnyana.

Agus Suradnyana menambahkan olahraga kerakyatan  seperti ini perlu lebih digaungkan. Cerminan olahraga kerakyatan adalah keterlibatan masyarakat dalam jumlah besar. Partisipasi yang besar tersebut menunjukkan bahwa olahraga tersebut dicintai. Seperti di Kabupaten Buleleng, olahraga kerakyatan yang dekat dengan masyarakat adalah futsal, tenis meja dan juga bola voli. “Jika kita mengadakan kejuaraan tiga olahraga tadi pasti selalu ramai. Ini bukti olahraga tersebut merakyat,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Panitia Kejuaraan Tenis Meja Abhirama Devari Cup Tahun 2022 Ida Bagus Eka Permana Putra dalam laporannya menyebutkan kejuaraan ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Selain itu, untuk memberikan kesempatan bertanding bagi para atlet tenis meja dan meningkatkan prestasi. Kejuaraan terselenggara berkat kerjasama antara ST Abhirama Devari Banjar Adat Liligundi dengan PTMSI Buleleng. Peserta kejuaraan berasal dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Buleleng. Dengan total 18 regu dan 18 pasangan dari sembilan desa. “Tidak semua kecamatan bisa berpartisipasi karena bersamaan menggelar juga kegiatan penyambutan HUT ke-77 RI. Kategori yang dipertandingkan adalah beregu putra non porprov, ganda putra non porprov, ganda umum eksekutif antar pimpinan SKPD. Hadiah berupa tropi, piagam dan uang pembinaan total Rp.15 Juta,” sebutnya. 

Baca Juga :  Pasca Polsek Sukasada Mempolice Linekan Area Pengerusakan Berbagai Jenis Pohon Di Hutan Sambangan, Kelompok Wana Lestari Koordinasi Ke KPH Bali Utara Buleleng, metrobali.co.id Bak gayung bersambut pengaduan dugaan pengerusakan berbagai jenis tanaman yang dikelola Kelompok Wana Lestari di Kawasan Hutan yang berlokasi di Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng ke Mapolsek Sukasada dan ke UPTD. KPH Bali Utara, pada Kamis (21/5/2026) lalu. Hal ini ditindak lanjuti oleh Penyidik Reskrim Polsek Sukasada dengan melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi berkaitan dengan pengaduan masyarakat tersebut. Untuk memperlancar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan pengerusakan berbagai jenis tanaman yang dilakukan terduga pelaku berinisial DMG yang mengaku Koordinator Kelompok Kawal Hutan Sambangan, pihak Polsek Sukasada memasang police line (garis polisi) pada areal pengerusakan tanaman yang dikelola Kelompok Wana Lestari di Kawasan Hutan yang berlokasi di Banjar Anyar, Desa Sambangan. Berbagai jenis tanaman yang dikelola dan ditanami oleh Kelompok Wana Lestari di Kawasan Hutan Tanah Negara seluas 38,62 hektare di Desa Sambangan, diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 500 Juta. Dikonfirmasi pasca pemasangan police line oleh Polsek Sukasada, dan mendatangi KPH Bali Utara, penasehat hukum Kelompok Wana Lestari Sambangan dari ARC LAWYER & PARTNER yakni Made Suwinaya,SH, M.Hum mengaku sangat mengapresiasi kepada Kapolsek Sukasada yang telah melakukan Police Line di Lokasi Hutan Lindung yang dikelola oleh Pelapor Kelompok Wana Lestari yang telah melaporkan penebangan atas berbagai jenis pohon yang telah dikelola selama kurang lebih 8 tahun lamanya. "Sebagian pohon yang ditanam dan dikelola telah produktif serta mulai menghasilkan. Seperti pohon durian, Cengkeh dan lain-lainnya yang telah ditebang oleh Terlapor berinisial DMG yang mengatas namakan dirinya Pengawal Hutan," jelas Suwinaya. "Tetapi kenyataannya yang dilakukannya adalah melakukan penebangan pohon-pohon yang ditanam dan dikelola oleh Kelompok Wana Lestari," imbuhnya. Menurut Suwinaya, penebangan yang dilakukan oleh Terlapor sudah beberapa kali dilakukannya, dengan berbagai alasan kegiatan. Seperti melakukan penanaman Pohon tapi setelah dilokasi hutan Lindung yang dikelola oleh Pelapor Kelompok Wana Lestari, ternyata pohon yang sudah dikelola dan dirawat oleh Pelapor ditebang sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Pelapor. Dan saat ini telah ditangani oleh Polsek Sukasada. Mengingat Perbuatan Terlapor tersebut saat ini telah dilaporkan dan telah dilakukan Police Line oleh Kepolisian Sektor Sukasada pada Tgl. 3 Juni 2026. Sehingga Lokasi tersebut siapapun tidak boleh keluar masuk, serta melakukan aktivitas diwilayah tersebut, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. "Sehingga tidak dikhawatirkan adanya penghilangan alat-alat bukti yang masih ada dilokasi maupun untuk mencegah pengulangan pengerusakan yang dapat merugikan Pelapor yaitu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) WANA LESTARI," ucap Suwinaya. "KUPS Wana Lestari merupakan kelompok yang resmi diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan atas Hutan Lindung dari KPH Bali Utara, sebagainana KEPUTUSAN KEPALA UPDT KPH BALI UTARA NOMOR : SK.522/294/XI/UPDT.KPH.BU.DKLH/2021 DITETAPKAN Pada Tanggal 4 November 2021 Oleh Kepala UPDT KPH Bali Utara Ir. I KETUT SUASTIKA,M.M. Bahwa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) WANA LESTARI (PELAPOR) ditetapkan sebagai KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS)," ujarnya menegaskan. Setelah dilakukan Pemasangan Police Line oleh Pihak Kepolisian Sektor Sukasada, pihak KUPS Wana Lestari bersama Tim Kuasa Hukum ARC LAWYER & PARTNER Made Suwinaya,SH.MHum. "Kami berkoordinasi Kepada Kepala Kantor UPTD KPH Bali Utara yang diterima oleh Kasi Perlindungan UPTD KPH Bali Utara, Kadek Agus," terangnya. "Pelapor memohon agar pihak dari KPH dapat melakukan perlindungan kepada pihak KUPS Wana Lestari, sehingga tidak lagi ada perbuatan penebangan dengan kedok Penanaman Pohon, tetapi dalam kenyataannya sebagaimana yg disampaikan Pelapor melakukan Penebangan Pohon," pungkas Suwinaya. GS

Sumber : Humas Pemkab Buleleng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here