Balinetizen.com, Buleleng
Bak gayung bersambut pengaduan dugaan pengerusakan berbagai jenis tanaman yang dikelola Kelompok Wana Lestari di Kawasan Hutan yang berlokasi di Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng ke Mapolsek Sukasada dan ke UPTD. KPH Bali Utara, pada Kamis (21/5/2026) lalu. Hal ini ditindak lanjuti oleh Penyidik Reskrim Polsek Sukasada dengan melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi berkaitan dengan pengaduan masyarakat tersebut.
Untuk memperlancar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan pengerusakan berbagai jenis tanaman yang dilakukan terduga pelaku berinisial DMG yang mengaku Koordinator Kelompok Kawal Hutan Sambangan, pihak Polsek Sukasada memasang police line (garis polisi) pada areal pengerusakan tanaman yang dikelola Kelompok Wana Lestari di Kawasan Hutan yang berlokasi di Banjar Anyar, Desa Sambangan.
Berbagai jenis tanaman yang dikelola dan ditanami oleh Kelompok Wana Lestari di Kawasan Hutan Tanah Negara seluas 38,62 hektare di Desa Sambangan, diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 500 Juta.
Dikonfirmasi pasca pemasangan police line oleh Polsek Sukasada, dan mendatangi KPH Bali Utara, penasehat hukum Kelompok Wana Lestari Sambangan dari ARC LAWYER & PARTNER yakni Made Suwinaya,SH, M.Hum mengaku sangat mengapresiasi kepada Kapolsek Sukasada yang telah melakukan Police Line di Lokasi Hutan Lindung yang dikelola oleh Pelapor Kelompok Wana Lestari yang telah melaporkan penebangan atas berbagai jenis pohon yang telah dikelola selama kurang lebih 8 tahun lamanya.
“Sebagian pohon yang ditanam dan dikelola telah produktif serta mulai menghasilkan. Seperti pohon durian, Cengkeh dan lain-lainnya yang telah ditebang oleh Terlapor berinisial DMG yang mengatas namakan dirinya Pengawal Hutan,” jelas Suwinaya.
“Tetapi kenyataannya yang dilakukannya adalah melakukan penebangan pohon-pohon yang ditanam dan dikelola oleh Kelompok Wana Lestari,” imbuhnya.
Menurut Suwinaya, penebangan yang dilakukan oleh Terlapor sudah beberapa kali dilakukannya, dengan berbagai alasan kegiatan. Seperti melakukan penanaman Pohon tapi setelah dilokasi hutan Lindung yang dikelola oleh Pelapor Kelompok Wana Lestari, ternyata pohon yang sudah dikelola dan dirawat oleh Pelapor ditebang sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Pelapor. Dan saat ini telah ditangani oleh Polsek Sukasada.
Mengingat Perbuatan Terlapor tersebut saat ini telah dilaporkan dan telah dilakukan Police Line oleh Kepolisian Sektor Sukasada pada Tgl. 3 Juni 2026. Sehingga Lokasi tersebut siapapun tidak boleh keluar masuk, serta melakukan aktivitas diwilayah tersebut, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
“Sehingga tidak dikhawatirkan adanya penghilangan alat-alat bukti yang masih ada dilokasi maupun untuk mencegah pengulangan pengerusakan yang dapat merugikan Pelapor yaitu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) WANA LESTARI,” ucap Suwinaya.
“KUPS Wana Lestari merupakan kelompok yang resmi diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan atas Hutan Lindung dari KPH Bali Utara, sebagainana KEPUTUSAN KEPALA UPDT KPH BALI UTARA NOMOR : SK.522/294/XI/UPDT.KPH.BU.DKLH/2021
DITETAPKAN Pada Tanggal 4 November 2021
Oleh Kepala UPDT KPH Bali Utara Ir. I KETUT SUASTIKA,M.M.
Bahwa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) WANA LESTARI (PELAPOR) ditetapkan sebagai KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS),” ujarnya menegaskan.
Setelah dilakukan Pemasangan Police Line oleh Pihak Kepolisian Sektor Sukasada, pihak KUPS Wana Lestari bersama Tim Kuasa Hukum ARC LAWYER & PARTNER Made Suwinaya,SH.MHum.
“Kami berkoordinasi Kepada Kepala Kantor UPTD KPH Bali Utara yang diterima oleh Kasi Perlindungan UPTD KPH Bali Utara, Kadek Agus,” terangnya.
“Pelapor memohon agar pihak dari KPH dapat melakukan perlindungan kepada pihak KUPS Wana Lestari, sehingga tidak lagi ada perbuatan penebangan dengan kedok Penanaman Pohon, tetapi dalam kenyataannya sebagaimana yg disampaikan Pelapor melakukan Penebangan Pohon,” pungkas Suwinaya. GS

