Jembrana Keadaan Darurat Bencana, BPBD Tolak Donatur Minta BA

0
245
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jembrana Putu Agus Artana Putra

 

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Pasca terjadi banjir bandang, Kabupaten Jembrana ditetapkan sebagai keadaan darurat bencana banjir bandang dan angin kencang.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jembrana Putu Agus Artana Putra mengatakan penetapan status darurat tersebut diputuskan melalui surat keputusan (SK) Bupati Jembrana nomor 496/BPBD/2022.

“Ditetapkan mulai tanggal 17 Oktober sampai 14 hari kedepan tanggal 30 Oktober 2022” ujar Kalaksa BPBD, Agus, belum lama.

Dalam kondisi darurat ini pihaknya rutin menyalurkan bantuan ke warga terdampak banjir maupun posko-posko pengungsian. “Bantuan setiap hari kita salurkan. Catatan hariannya ada” imbuhnya.

Bantuan untuk korban banjir disebutnya datang dari berbagai elemen masyarakat, seperti kelompok, perusahaan atau swasta, instasi, BUMN dan komunitas. “Banyak dari seke demen ada. Sampai hari ini (Selasa, 25/10/2022) sudah ada 70 titik yang sudah kita droping, mungkin lebih karena ada yang dua kali” terangnya.

Dirinya sempat kedatangan oknum donatur, namun hanya untuk minta berita acara penyerahan bantuan saja. Sedangkan penyerahan akan dilakukannya sendiri.

“Jelas saya tolak. Kalau saya berikan, nanti pembukuan penyerahan bantuan menjadi tidak belen (sama) antara pemasukan dan pengeluaran” ungkapnya.

Menurutnya semua bantuan kepada korban banjir yang disalurkan melalui BPBD sudah dicatat dan didata, baik jenisnya maupun banyaknya. “Berapa bantuan masuk, berapa keluar, itu setiap hari dicatat. Sore pembukuan ditutup sehingga tahu ada sisa stok apa tidak. Jadi laporan harian ada” pungkasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :  Nyoman Wija Penuhi Panggilan Satpol PP: Penutupan Got, Penyebab Luberan Limbah Laundry

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here