Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bali menggelar kegiatan ekspose terkait sengketa tanah yang terjadi di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali dengan melibatkan berbagai pihak terkait, pada Kamis (4/6/2026).
Dalam ekspose tersebut, Tim Penanganan Sengketa menegaskan pentingnya kejelasan status kepemilikan tanah yang sebelumnya telah bersertifikat atas nama warga. Namun kemudian muncul sejumlah sertifikat hak milik (SHM) baru yang diduga diterbitkan pada masa kepemimpinan bendesa adat terdahulu.
Permasalahan ini berkaitan dengan tanah yang selama ini diklaim sebagai milik warga bernama Sidia dan Darsana. Muncul dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum terkait penerbitan 12 sertifikat baru di atas tanah yang sebelumnya telah memiliki dasar kepemilikan.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa tanah tersebut telah dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain. Sehingga muncul nama-nama baru dalam 12 sertifikat dimaksud.
Dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama tim dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, disebutkan bahwa tidak ditemukan patok batas yang dapat menunjukkan keabsahan objek tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat yang dipersoalkan.
Pada kesempatan tersebut juga terungkap bahwa pihak Desa Adat Julah yang saat ini dipimpin oleh bendesa baru mengaku tidak pernah mengetahui maupun melihat dokumen sertifikat yang diklaim dimiliki oleh desa adat sebelumnya. Bahkan, pihak yang mewakili desa adat tidak dapat menunjukkan keberadaan sertifikat tersebut.
Kepala Bidang Penanganan Sengketa ATR/BPN Bali, Rahardi, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa secara prinsip satu bidang tanah tidak boleh memiliki dua sertifikat yang sah secara bersamaan. Oleh karena itu, dokumen kepemilikan yang terbit lebih dahulu menjadi dasar utama dalam penentuan hak atas tanah.
Menurut hasil pembahasan sementara dalam ekspose tersebut, sertifikat yang dimiliki oleh Sidia dan Darsana dinilai sebagai dasar kepemilikan yang sah. Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, serta sejumlah pejabat teknis terkait.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa keberadaan 12 sertifikat yang terbit di atas objek tanah yang sama perlu ditinjau dan dilakukan proses pembatalan apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Anggota KSM KPK, Ketut Suartika yang akrab disapa Tut Nyok menjelaskan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengakuan dari bendesa adat yang baru, yang menyatakan tidak mengetahui lokasi maupun keberadaan dokumen sertifikat yang dimaksud.
Hal lain yang dinilai janggal adalah ketika bendesa adat yang baru mempertanyakan tujuan penerbitan 12 sertifikat tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki pihak BPN, diketahui bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diperuntukkan bagi kawasan perumahan.
Informasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pihak desa adat karena mereka mengaku tidak pernah mengetahui proses pembagian tanah menjadi 12 sertifikat hak milik tersebut.
Setelah memperoleh penjelasan dalam forum ekspose, muncul dugaan bahwa tanah yang sebelumnya telah memiliki dasar kepemilikan tersebut kemungkinan telah dialihkan kepada pihak lain oleh bendesa adat terdahulu, sehingga terbit sertifikat baru atas nama sejumlah warga.
Sebagai hasil sementara dari ekspose yang dilaksanakan di Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, ditegaskan kembali bahwa satu objek tanah tidak dapat memiliki dua sertifikat yang sah. Oleh karena itu, sertifikat yang terbit lebih dahulu menjadi dasar utama dalam menentukan kepemilikan yang sah menurut ketentuan pertanahan.
“Dapat disimpulkan bahwa pihak yang memiliki dokumen dasar kepemilikan yang lengkap merupakan pihak yang memiliki kedudukan hukum yang kuat. Dalam kasus ini terdapat dokumen pendukung, seperti sporadik atas nama Sidia dan Darsana, Patok D, silsilah kepemilikan, penguasaan tanah secara turun-temurun, serta bukti pembayaran SPPT atau Pajak Bumi dan Bangunan hingga tahun 2026,” tandas Suartika, Kamis, (4/6/2026). GS

