Sekda Alit Wiradana Hadiri FGD Kartu Kredit Pemerintah Daerah BPD Bali

0
287
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang dimotori oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Senin (30/1).
Balinetizen.com, DENPASAR –
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menginisiasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sebagai inovasi pembayaran belanja yang dibebankan pada APBD. Teknis penggunaan KKPD ini dibahas dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) yang dimotori oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Senin (30/1). Hadir langsung pada kegiatan yang digelar di Warung Bendega, Renon tersebut, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana.
Dalam arahannya di hadapan peserta yang berasal dari jajaran OPD Pemerintah Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana mengatakan, berkaitan dengan KKPD ini, diperlukan adanya pemahaman serta edukasi baik secara materi maupun teknis penggunaannya.
“Melalui FGD ini saya harapkan  perwakilan OPD bisa mendapatkan kejelasan dan sharing pengetahuan soal KKPD ini. Karena dalam pelaksanaannya nanti, KKPD harus diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, KKPD sendiri merupakan gebrakan baru dalam konteks pembayaran  yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Kita tentu semua menginginkan, dalam pelaksanaan program ini nantinya tidak akan ada masalah. Untuk itu, melalui FGD ini segala hal yang menjadi tantangan dan permasalahan bisa kita kupas untuk dicarikan solusinya,” tegas Alit Wiradana.
Di lain pihak, Kepala BPD Bali Cabang Denpasar, Putu Dharmapatni menjelaskan, sebagai Bank yang berelasi dengan Pemerintah Daerah, pihaknya telah mendapatkan ijin dari Bank Indonesia berkaitan dengan KKPD ini sejak Desember 2022.
“Kami telah mendapatkan persetujuan dari pihak otoritas terkait dengan penerbitan KKPD ini. Antara lain Bank Indonesia, OJK serta  pihak ASPI. Secara bertahap nantinya, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaannya,” tutur
Fasilitas KKPD yang disediakan BPD Bali dirupakan dalam bentuk kanal non kartu / kanal elektronik (e-channel). Fitur layanan e-channel ini, diberikan kepada Pemegang, Administrator dan Pelaksana Kuasa Pengguna Fasilitas KKPD BPD Bali yang telah memiliki aplikasi Mobile Banking BPD Bali.
“Nantinya secara garis besar, kita akan melakukan tiga fase pengembangan KKPD ini. Mudah mudahan nantinya di tahun  2023 ini sudah bisa terealisasi,” pungkas Putu Dharmapatni.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar
Baca Juga :  Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Buleleng T.A. 2025 Ditetapkan Menjadi Perda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here